Lahan sawah di pinggir Tol Serang-Panimbang (Serpan), perbatasan Cibadak dan Cikulur, Kabupaten Lebak,, terendam banjir. Petugas dari pemerintah dan pengelola tol sepakat untuk melakukan normalisasi saluran air yang melintasi persawahan tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Agus Tauchid, menyebutkan bahwa hamparan sawah yang terendam berada di antara Desa Tambak Baya (Cibadak) dan Desa Sukadaya (Cikulur).
Di Desa Tambak Baya, area yang tergenang banjir seluas dua hektare, dan area yang terancam seluas tiga hektare. Umur tanam adalah baru di tanam sampai 30 hari setelah tanam.
Sementara di Desa Sukadaya, area yang tergenang seluas tiga hektare, dan tujuh hektare terancam. Umur tanamnya adalah tujuh hari sampai 36 hari setelah tanam.
“Tidak terjadi puso,” ujar Agus, Jumat (8/8/2025).
Menurut Agus, kondisi area lahan lebih rendah dari daratan dan sejajar dengan saluran air yang melintasi persawahan. Aliran air tersebut masuk ke gorong-gorong lintasan tol di wilayah Desa Tambak Baya.
“Curah hujan yang tinggi dalam dua hari terakhir, tanggal 6 dan 7 Agustus 2025, menyebabkan air hujan merendam persawahan tersebut. Hal ini biasa terjadi, baik sebelum maupun sesudah adanya jalan tol,” ujar Agus.
Menurutnya, gorong-gorong saluran air tersebut sudah sesuai standar dan menyesuaikan dengan lebar saluran air. Adanya saluran air pun dianggap tidak mengganggu aliran, baik saat debit normal maupun saat hujan deras.
“Kondisi di lapangan mempertegas hasil diskusi bahwa salah satu penyebab banjir dan genangan adalah saluran air dari hulu yang kecil, serta adanya pendangkalan tanah dan penyempitan lebar saluran hingga ke hilir,” ujarnya.
Agus menyebut sudah ada kesepakatan dengan PT WIKA Kontraktor, selaku pengelola tol, untuk menormalisasi saluran air. Untuk radius tiga meter ke luar akan dikerjakan oleh PT WIKA. Sementara untuk area yang lebih jauh, pihak Desa Tambak Baya diminta mengirim surat permohonan normalisasi kepada PT WIKA Kontraktor terlebih dahulu.
“Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, yang berada pada lintasan jalan tol dan saluran air, diminta melalui kepala desa atas nama masyarakat pemilik lahan sepanjang saluran air untuk menyampaikan surat permohonan normalisasi saluran bagian hilir, sampai air dapat mengalir ke pembuangan akhir di sungai yang ada di wilayah Desa Tambak Baya, kepada pihak PT WIKA Kontraktor,” katanya.