Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Korban ilegal akses akun sekuritas bernama Irman (70) melayangkan laporan ke . Dalam laporan itu, Irman mengaku kehilangan dana investasi senilai Rp 71 miliar di akun sekuritas miliknya.
“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” kata kuasa hukum korban, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Laporan dugaan ilegal akses itu teregister dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Adapun yang terlapor merupakan sejumlah petinggi dari perusahaan sekuritas tersebut.
Krisna menyebut pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti hasil rekap transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal kepada penyidik.
“Pada tanggal 6 Oktober 2025 Jam 19.34 WIB, klien kami mendapatkan email notifikasi trade confirmation pada email yang terdaftar untuk membuka akun di aplikasinya mereka Neohots. Yang dimana bahwa klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu,” jelas Krisna.
Sehari setelahnya, pada (7/10) korban langsung melaporkan dugaan aktivitas ilegal itu kepada pihak sekuritas. Bahkan, pihak sekuritas juga sudah mengakui aktivitas transaksi itu tidak dilakukan oleh korban.
“Jadi kita kehilangan uang itu pada tanggal 6. Lalu kemudian tanggal 7 itu kita melaporkan ya. Lalu kemudian dari pihak Mirae Sekuritas datang ke tempat Pak Irman. Lalu mereka di situ bilang, mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri,” tutur Krisna.
“Jadi Pak Irman klien kami tidak pernah melakukan hal itu, dan itu sudah diakui oleh PT Mirae. Lalu hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah, sehingga indikasi adalah adanya akses ilegal terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah,” lanjutnya.
Krisna menjelaskan bahwa sebelumnya korban memiliki portfolio saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI hingga CDIA di akun sekuritas tersebut. Namun, saham itu hilang, diganti dengan aset yang sama sekali tak diketahui korban.
“Saham-saham itu ada saham film, kemudian ada NIYZ. Jadi sekali lagi bahwa klien kami telah kehilangan uangnya,” ucapnya.
Dia mengakui bahwa pihak sekuritas sudah berdialog dengan kliennya sebagai korban atas dugaan ilegal akses itu. Namun, hingga kini pihak sekuritas hanya menyebut tengah melakukan investigasi internal tanpa penjelasan lanjutan.
Upaya somasi juga telah dilakukan, namun demikian somasi tersebut tidak direspon oleh pihak sekuritas. “Kenapa akhrinya kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban,” tutur Krisna.
Terkait itu, Krisna meminta pihak sekuritas agar bertanggungjawab penuh atas apa yang dialami kliennya. Sebab, menurutnya pihak sekuritas tidak berupaya menjelaskan apapun kepada korban.
“Kalau mereka mengatakan mereka adalah korban, ayo dong sama-sama ngelapor. Kita lapor ke polisi sama-sama, jangan kita dilepas. Bahwa klien kami dilepas, dia sudah mengakui bahwa transaksi ini tidak dilakukan oleh klien kami, tapi nggak ada tindak lanjutnya seperti apa,” pungkasnya.
