Legislator Dorong Percepatan RUU LLAJ demi Kepastian Nasib Ojol baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengatakan saat ini persoalan mendasar mengenai (ojol) belum memiliki payung hukum yang jelas. Ridwan pun mendorong percepatan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tanpa regulasi yang lebih tinggi, profesi ojol masih belum memiliki pengakuan hukum yang setara dengan angkutan umum,” kata Ridwan dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

“Akibatnya, perusahaan aplikasi bisa menjalankan aturan sendiri tanpa sanksi yang tegas, sementara para pengemudi tetap menghadapi ketidakpastian penghasilan dan perlindungan,” sambungnya.

Dia menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang menjadi rujukan belum cukup kuat. Dia mengatakan regulasi itu tak memberikan kepastian hukum, jaminan hak, dan perlindungan yang memadai bagi pengemudi.

Terlebih, kata dia, dalam rapat Fraksi Golkar beberapa hari lalu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan arahan khusus terakhir persoalan ojol. Dia mengatakan Bahlil meminta anggota DPR Fraksi Golkar untuk memperjuangkan kesejahteraan ojol.

“Kami diminta Ketua Umum untuk memperjuangkan kepentingan para pengemudi ojol agar mereka mendapatkan hak-hak dan kesejahteraannya,” ujar Ridwan.

Dia pun akan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di DPR bersama pemerintah. Dia memastikan pihaknya akan memperjuangkan harapan para pengemudi ojol.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Dalam pembahasan nanti, kami ingin memastikan bahwa status dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol diatur secara komprehensif, mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, serta hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi,” tuturnya.

“Dengan adanya UU ini, perusahaan aplikasi juga akan lebih terikat aturan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar ketentuan yang berlaku,” imbuh dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *