Legislator Kritik Kepala BNN Larang Tangkap Pengguna Narkoba-Artis

Posted on

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyikapi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom yang melarang anggotanya untuk menangkap pengguna , termasuk artis. Tandra lantas mempertanyakan bagaimana membedakan antara pengguna dan pengedar jika tidak ditangkap.

“Ini kita lihat dari dua sudut, normatif sama kita melihat dalam praktik di lapangan. Secara normatif, undang-undang kan sudah ngomong bahwa kalau pengguna, dia itu adalah korban. Maka minta direhabilitasi. Cuma kan beliau itu bicara dalam tataran kebijakan kan,” ujar Tandra dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Tandra lantas heran bagaimana cara membedakan seseorang yang merupakan pengguna atau pengedar narkoba. Ia meyakini faktanya di lapangan aparat penegak hukum akan mengamankan pelaku dahulu untuk dimintai keterangan.

“Nah, persoalan kita, pertanyaan kita itu bagaimana kita tahu orang itu pengguna atau pengedar? Ya kan itu persoalan, jadi beliau (Kepala BNN) itu bicara dalam posisi tataran kebijakan,” ujar Tandra.

“Di lapangan, ya kalau aparat menemukan ada narkoba, ya semuanya diamankan dulu kan? Diperiksa, kemudian nanti dilihat ini kalau memang dia pengguna, dia korban, nanti direhabilitasi. Kalau dia pengedar, ya ditangkap, dimasukkan,” sambungnya.

Ia menyebut pengguna narkoba bukan berarti tidak ditangkap lebih dulu. Tandra menyinggung pengguna narkoba saat dimasukan ke penjara justru bisa menjadi komplotan pengedar.

“Jadi begitu, itu beliau itu ngomong bukan berarti bahwa orang tidak ditangkap atau tidak diproses. Pengguna itu tetap juga diproses, tetapi prosesnya rehabilitasi gitu kan. Nah itu, jadi biar masyarakat itu tidak salah tangkap,” kata Tandra.

“Pertama, karena dia korban, ya rehabilitasi. Tujuan kedua, kalau ini korban pengguna ini masukin ke dalam penjara, di satu sisi penjara itu penuh, pemerintah rugi mengeluarkan uang. Di sisi yang lain mereka keluar, malah tambah pinter. Iya, jadi komplotan,” ungkapnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom sebelumnya melarang anggota untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Marthinus menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” kata dia saat memberikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, dilansir Antara, Selasa (15/7/2025).

Menurut Kepala BNN, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi. Adapun di Indonesia saat ini terdapat 1.496 IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor) yang bisa dihubungi oleh pengguna narkoba untuk rehabilitasi.

“Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” katanya.

Saat ditanya terkait tindakan tersebut bisa memicu penggunaan narkoba secara masif di kalangan masyarakat, Marthinus mengatakan cara pandang terhadap pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba.

Dalam pandangannya, pengguna itu adalah korban. Karena dia korban, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pendekatan pidana.

“Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *