Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
a menyoroti mekanisme penulisan ulang sejarah RI. Bonnie menilai penulisan ulang sejarah harus dijalankan dengan membuka ruang publik yang tidak hanya melibatkan sejarawan profesional, tapi juga masyarakat.
“Hendaknya penulisan sejarah bangsa terbuka kepada publik. Karena sejatinya, sejarah adalah milik orang banyak dan menyangkut cara pandang bangsa terhadap masa lalunya. Ini guna memetik pelajaran sejarah sepahit apapun itu,” kata Bonnie dalam keterangannya, Rabu (22/5/2025).
Menurut Bonnie, penulisan sejarah yang tidak transparan akan menimbulkan kecurigaan atas penggunaan tafsir tunggal. Bonnie juga mengingatkan bahwa semestinya penulisan sejarah harus dilakukan dalam cara-cara yang inklusif dan demokratis.
“Syak wasangka atas tafsir tunggal ini berpotensi membungkam versi-versi lain dari peristiwa sejarah itu sendiri,” ucapnya.
“Diawali oleh pertemuan ilmiah yang terbuka bagi siapapun, bukan terkesan keinginan sepihak,” lanjut Bonnie.
Bonnie juga menyoroti penggunaan istilah terminologi ‘sejarah resmi’. Ia menilai terminologi ‘sejarah resmi’ dalam draf Kerangka Konsep Penulisan Sejarah Indonesia itu tidaklah tepat.
Dia khawatir akan muncul interpretasi ‘ilegal’ terkait tulisan sejarah versi lain selain yang dibuat Kemenbud jika terminologi ‘sejarah resmi’ yang digunakan. Ia pun meminta Kemenbud untuk memperjelas dan mengevaluasi proyek penulisan sejarah baru tersebut.
“Hendaknya proyek penulisan sejarah yang kini dikerjakan oleh Kemenbud tidak menggunakan terminologi ‘sejarah resmi’ atau ‘sejarah resmi baru’. Istilah tersebut tidak dikenal dalam kaidah ilmu sejarah dan problematik baik secara prinsipil maupun metodologis,” ujarnya.
“Penggunaan terminologi ‘sejarah resmi’ menimbulkan interpretasi bahwa versi sejarah di luar itu adalah tidak resmi, ilegal bahkan subversif,” sambungnya.
Sebagai informasi, rencana penulisan ulang sejarah ini meliputi awal lahirnya masyarakat Nusantara hingga pasca-Reformasi. Kementerian Kebudayaan telah menunjuk tiga sejarawan, yakni Susanto Zuhdi, Singgih Tri Sulistiyono, dan Jajat Burhanudin, untuk menyusun Kerangka Konsep Penulisan Sejarah Indonesia.
Buku sejarah ini ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2025 atau tepatnya pada HUT kemerdekaan ke-80 RI.
Adapun alasan utama revisi ini menurut Kemenbud adalah untuk menyelaraskan kembali pengetahuan sejarah dengan berbagai temuan baru dari disertasi, tesis, ataupun penelitian para sejarawan. Nantinya, hasil penulisan ulang ini dibukukan secara resmi melalui pendanaan dari Kementerian Kebudayaan, bekerja sama dengan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI).
Bonnie mengungkap Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penulisan ulang sejarah yang saat ini sedang dikerjakan oleh para sejarawan yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Hingga saat ini, Komisi X DPR belum menerima penjelasan secara langsung dari Fadli Zon.
Simak Video: Penulisan Ulang Sejarah Dapat Penolakan, DPR Akan Bahas ke Kemenbud