berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi karena diduga mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menilai tindakan itu merupakan pelanggaran berat.
“Peristiwa ini tidak hanya melukai mental psikologis siswa yang notabene masih anak-anak, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” kata Himmatul kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
“Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran berat. guru tersebut tidak hanya gagal menjadi teladan, tetapi justru menjadi perusak moral anak-anak didiknya,” tambahnya.
Himmatul menyebut itu melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang melarang segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk paparan terhadap konten pornografi. Lalu, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang secara tegas melarang penyebaran atau pertunjukan materi pornografi kepada publik, apalagi kepada anak-anak.
Selain itu juga dinilai melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di mana tindakan memperlihatkan konten seksual secara sengaja termasuk dalam bentuk kekerasan seksual non-fisik. “Dan secara moral-etis, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pendidikan nasional dan Kode Etik Guru,” ujarnya.
Dia mendesak polisi segera menindak tegas tersebut. Lebih lanjut, dia juga meminta agar instansi terkait, baik Dinas Pendidikan setempat maupun Kemendikdasmen, tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas dan transparan dan segera menindaklanjuti kasus ini.
“Jadi saya selaku Pimpinan Komisi X meminta agar pihak kepolisian yang telah menerima laporan kasus ini harus segera ambil sanksi tegas secara hukum yang berlaku. Kami juga menyarankan agar Pemerintah melalui Kemendikdasmen memperkuat sistem seleksi, pelatihan, dan pengawasan terhadap tenaga pendidik,” tambah Himmatul.
Simak selengkapnya di sini.
Hal penting lainnya menurut Himmatul, adalah memberikan pendampingan psikologis pada korban anak. “Pendampingan psikologis terhadap anak-anak korban juga harus segera dilakukan agar mereka bisa pulih dan kembali belajar dengan tenang,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang guru berinisial BEKD di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi. BEKD diduga mempertontonkan video porno kepada siswa kelas VI SD di sekolah tempatnya mengajar.
Polisi mengatakan BEKD mempertontonkan video porno kepada 24 siswa. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 siswa.
“Senin lalu, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap korban anak yang tersisa 10 orang dari total 24 orang,” ujar Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis, dalam keterangannya, dilansir infoBali, Jumat (23/5).
Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan guru terhadap siswa SD itu. Menurutnya, BEKD belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan.
“Masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog dan perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di ruang kelas VI SD Negeri Lobolauw,” imbuh Paulus.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Hendry Novika Chandra sebelumnya mengatakan Polres Sabu Raijua menerima laporan kasus itu pada 14 Mei 2025.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.