Di bulan September 2025, ada satu hari libur nasional untuk memperingati . Informasi ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Lantas, berapa hari ? Simak ulasan berikut ini.
Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Jumat (5/9/2025). Libur nasional itu sehari sebelum libur akhir pekan sehingga termasuk long weekend.
Dengan demikian, libur Maulid Nabi 2025 ada tiga hari ditambah libur akhir pekan, dengan jadwal sebagai berikut.
Tanggal merah di bulan September 2025 hanya ada satu, yaitu pada hari Jumat, 5 September 2025 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Tidak ada cuti bersama, tapi ada libur panjang di tanggal 5, 6, dan 7 September 2025.
Setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW, masih ada libur Natal di bulan Desember 2025. Berikut ini sisa libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun.
– Sisa libur nasional:
– Sisa cuti bersama:
Pemerintah menetapkan aturan cuti bersama bagi PNS/ASN dan karyawan swasta. Ini informasinya.
1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.