tengah menyelidiki temuan pembuangan limbah medis di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Graha Walantaka, Kota Serang. Lokasi tersebut juga berada dekat dengan permukiman masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengatakan polisi telah mendatangi lokasi tempat limbah medis dibuang. Selain itu, polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang serta memeriksa beberapa saksi.
“Sedang didalami penyelidikan Polresta Serang Kota, ditangani Unit Tipiter. Polisi bergerak cepat melakukan status quo untuk olah TKP,” ujar Alfano, Jumat (17/10/2025).
Dari foto yang diterima, terlihat limbah medis menumpuk dan ada juga yang di dalam karung. Beberapa sampah tampak telah dibakar dan hangus.
Sampah yang terdapat di lokasi di antaranya berupa bekas infus dan tabung mirip filter. Terlihat petugas dari Polresta Serang Kota berada di lokasi. Selain itu, area telah disterilkan dengan garis polisi.
“Kita telah mencatat dan mewawancarai saksi-saksi, kemudian mengambil sampel barang bukti limbah,” ujar Alfano.
Alfano menegaskan bahwa limbah medis termasuk dalam kategori B3 (bahan berbahaya dan beracun). Sesuai aturan, penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya secara aman dan bertanggung jawab, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.