hari ini absen pemanggilan Bareskrim dalam kasus pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pemanggilan ini adalah yang pertama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Lisa menuding RK merupakan ayah dari anaknya. RK yang tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
Dalam perjalanan kasus ini, RK dan Lisa sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan RK.
Kasus pencemaran nama baik RK ini lalu terus bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara pada pekan kemarin dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka itu dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025). Dia menyebut Lisa sudah menerima penetapan itu pada Jumat (17/10) malam.
“Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka. Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ujar Rizki.
Lisa Mariana tak menghadiri pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka hari ini. Pihak kuasa hukum mengatakan Lisa berhalangan hadir karena alasan sakit.
“Enggak hadir, sakit,” kata pengacara Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Jhony menjelaskan pihaknya akan mengirim surat ke Bareskrim Polri siang ini untuk memberi tahu alasan Lisa tak bisa hadir. Dia juga akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Lisa pekan depan.
“Hari ini jam 1 saya ke sana. Diundur minggu depan,” jelas Jhony.
Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RK. ihak Lisa mengaku tak masalah atas penetapan tersangka tersebut.
“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” kata pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Jhony menilai penetapan tersangka terhadap Lisa perlu diuji. Menurut dia, tidak ada pihak yang dicemarkan namanya oleh Lisa.
“Karena ini masih perlu di uji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Dan kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelas Jhony.
Meski begitu, dia meyakini bahwa Lisa taat hukum. Dia menjamin kliennya itu akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.
“Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses proses yang berjalan. Karena ini kan pencemaran nama baik siapa?” terang dia.
“Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lg. Ini kan masalah aib,” imbuhnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar yakin Polri profesional.
“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Muslim mengapresiasi apa yang dilakukan Bareskrim. Dia yakin penuh bahwa apa yang dilakukan Lisa merupakan tindak pidana.
“Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik,” ujarnya.
Tonton juga video “Alasan Lisa Mariana Minta Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka” di sini:
Alasan Sakit
Respons Lisa Jadi Tersangka
Komentar Pihak RK
Lisa Mariana tak menghadiri pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka hari ini. Pihak kuasa hukum mengatakan Lisa berhalangan hadir karena alasan sakit.
“Enggak hadir, sakit,” kata pengacara Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Jhony menjelaskan pihaknya akan mengirim surat ke Bareskrim Polri siang ini untuk memberi tahu alasan Lisa tak bisa hadir. Dia juga akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Lisa pekan depan.
“Hari ini jam 1 saya ke sana. Diundur minggu depan,” jelas Jhony.
Alasan Sakit
Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RK. ihak Lisa mengaku tak masalah atas penetapan tersangka tersebut.
“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” kata pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Jhony menilai penetapan tersangka terhadap Lisa perlu diuji. Menurut dia, tidak ada pihak yang dicemarkan namanya oleh Lisa.
“Karena ini masih perlu di uji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Dan kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelas Jhony.
Meski begitu, dia meyakini bahwa Lisa taat hukum. Dia menjamin kliennya itu akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.
“Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses proses yang berjalan. Karena ini kan pencemaran nama baik siapa?” terang dia.
“Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lg. Ini kan masalah aib,” imbuhnya.
Respons Lisa Jadi Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar yakin Polri profesional.
“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Muslim mengapresiasi apa yang dilakukan Bareskrim. Dia yakin penuh bahwa apa yang dilakukan Lisa merupakan tindak pidana.
“Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik,” ujarnya.
Tonton juga video “Alasan Lisa Mariana Minta Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka” di sini: