(MA) menganulir vonis bebas warga negara China bernama Yu Hao dalam kasus tambang emas di Kalimantan Barat (Kalbar). Yu Hao kini divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
“Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri,” demikian putusan MA dikutip dari situs resminya, Selasa (1/7/2025).
Putusan nomor 5691 K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono pada 13 Juni 2025. Vonis itu diambil dengan suara bulat.
“Terbukti dakwaan tunggal, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 30.000.000.000 (Rp 30 miliar) subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Yu Hao melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada 2024.
Jaksa mengatakan terdakwa melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari penambangan dengan sejumlah peralatan dalam kurun Februari-Mei 2024. Penambangan itu dilakukan Yu Hao di lokasi izin usaha pertambangan salah satu perusahaan.
Jaksa menyebutkan perusahaan yang punya izin belum memiliki rencana kerja anggaran biaya tahun 2024 yang disetujui Kementerian ESDM sehingga belum memulai penambangan. Namun terdakwa disebut melakukan penambangan dalam terowongan tanpa sepengetahuan perusahaan pemilik izin.
Aparat penegak hukum kemudian melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Jaksa juga menguraikan keterangan ahli soal emas yang bisa dihasilkan berdasarkan data tonase dan kandungan kadar dari lokasi yang ditambang secara ilegal oleh Yu Hao itu sebesar 774.274,26 gram atau 774,2 kg dan perak sebesar 937.702,39 gram atau 937,7 kg.
“Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp 1.020.622.071.358 (Rp 1 triliun) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Persidangan terus bergulir hingga jaksa menuntut agar Yu Hao dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Pada Kamis (10/10/2024), majelis hakim PN Ketapang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar ke Yu Hao.
Yu Hao tak terima dan mengajukan permohonan banding. Hasilnya, hakim PT Pontianak mengabulkan bandingnya. Yu Hao dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sehingga hakim membebaskan Yu Hao.