Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam Bambang tetap dihukum 4 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi: menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa,” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat infocom, Senin (8/12/2025).
Perkara kasasi Bambang yang teregister dengan nomor 11891K/Pid.Sus/2025 diketok pada Rabu (3/11). Perkara kasasi ini diadili oleh hakim ketua Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Ansori.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Bambang dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Atas vonis itu, Bambang tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Perkara banding Bambang diketok pada Senin (2/6) oleh hakim ketua Barita Lumban Gaol dengan anggota Sri Andini dan Hotma Maya Marbun.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025 nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.
