MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Ronald Tannur, Vonis Tetap 14 Tahun Bui - Giok4D

Posted on

(MA) menolak kasasi yang diajukan mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Vonis Lisa tetap 14 tahun penjara.

“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 12346 K/PID.SUS/2025, seperti dilihat infocom dari situs MA, Minggu (21/12/2025).

Putusan itu diketok hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada 19 Desember 2025. Ditolaknya kasasi ini membuat Lisa tetap divonis 14 tahun penjara seperti tingkat banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera. Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Vonis Lisa bertambah pada putusan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Lisa dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025), putusan banding perkara Lisa diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Dalam pertimbangannya, hakim banding berpendapat putusan yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera.

Berikut ini daftar vonis terkait kasus suap untuk membebaskan Ronald Tannur:

Hakim Erintuah Damanik: 7 tahun penjara
Hakim Mangapul: 7 tahun penjara
Hakim Heru Hanindyo: 10 tahun penjara
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: 7 tahun penjara
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaaj: 3 tahun penjara
Pengacara, Lisa Rachmat: 14 tahun penjara
Makelar perkara, Zarof Ricar: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg dirampas negara.

Vonis bebas Roland Tannur sendiri telah dianulir MA. Dia kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kematian Dini Sera.

Lisa dinyatakan terbukti memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Dalam pertimbangannya, hakim banding berpendapat putusan yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera.

Berikut ini daftar vonis terkait kasus suap untuk membebaskan Ronald Tannur:

Hakim Erintuah Damanik: 7 tahun penjara
Hakim Mangapul: 7 tahun penjara
Hakim Heru Hanindyo: 10 tahun penjara
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: 7 tahun penjara
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaaj: 3 tahun penjara
Pengacara, Lisa Rachmat: 14 tahun penjara
Makelar perkara, Zarof Ricar: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg dirampas negara.

Vonis bebas Roland Tannur sendiri telah dianulir MA. Dia kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kematian Dini Sera.