Polres Malang membongkar praktik terselubung yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Satu orang yang merupakan mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka penyedia prostitusi.
Ia adalah mahasiswa berinisial FAA (23) asal Boyolali, Jawa Tengah. Tersangka terbukti sebagai penyedia tempat prostitusi.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut pada Senin (27/10/2025) malam.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Petugas Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek Singosari yang datang ke lokasi menemukan seorang perempuan muda.
Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi daring (open BO) melalui aplikasi perpesanan.
“Dari hasil pemeriksaan, rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Ia memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa,” jelas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, dilansir infoJatim, Rabu (29/10).
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, dan uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil transaksi sewa tempat.
Simak selengkapnya
