Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bernama Jonathan Rahardian Putra (21). Jonathan dinyatakan bersalah melakukan perusakan pos polisi di Ciceri, .
Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (2/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam sidang itu, Jonathan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 dan atau 406 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Humas PN Serang, Moch Ichwanudin saat dikonfirmasi.
Menurutnya, Jonathan telah terbukti merusak pos lalu lintas milik Satlantas Polresta Serang Kota di Ciceri, Kota Serang, dalam aksi tolak kenaikan gaji DPR pada Agustus lalu. Tindakan Terdakwa telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 150 juta.
“Akibat perbuatan Terdakwa, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 150 juta,” katanya.
Dalam putusan itu, hal yang meringankan ialah Jonathan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah melakukan permohonan maaf ke Satlantas Polresta Serang.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Ichwanudin.
Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, ia dituntut penjara selama lima bulan penjara.
Diketahui dalam kasus ini ada Terdakwa lainnya yang terjerat yakni Fathan Nurma’arif. Fathan sebelumnya dituntut 10 bulan penjara.
Tonton juga video “Mahasiswa Terdakwa Ajakan Anarko Teriak di Pengadilan: Hidup Rakyat!”







