Kejaksaan Agung () menemukan koper berisi uang Rp 5,5 miliar dari bawah kasur saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, di Jepara, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka suap. Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kaget dengan temuan itu.
“Saya syok dan kaget bahwa ada video yang beredar Kejagung mampu menemukan uang Rp 5 miliar lebih di kolong ranjang rumah seorang tersangka Ali Muhtarom di Jepara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Bagaimana tidak kaget, kata Boyamin, uang miliaran itu ditemukan di rumah tersangka suap Ali Muhtarom yang juga merupakan hakim ad hoc Tipikor. Sejatinya, kata Boyamin, Ali Muhtarom bisa memberi warna pemberantasan korupsi dengan menghukum para pelakunya, namun Ali malah menerima suap.
“Syok Ali Muhtarom hakim ad hoc Tipikor yang mestinya dia memberi warna pemberantasan korupsi di pengadilan dengan cara menghukum berat mampu menelisik lika-liku orang korupsi dan otomatis memberikan contoh dia antikorupsi,” kata Boyamin.
“Ini malah ikut-ikutan nerima, malah disembunyikan di rumah ini suatu yang mengagetkan kita semua begitu beraninya bawa ke rumah barang buktinya,” imbuhnya.
Boyamin mendorong Ali dihukum seberat-beratnya bila perlu seumur hidup. Dia menyebut Ali telah mengkhianati amanah sebagai hakim.
“Ini seharusnya dihukum beratlah menurut saya, dihukum seumur hidup karena mengkhianati amanah disembunyikan di ranjang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengapresiasi kinerja Kejagung. Boyamin menyebut Kejagung mampu melacak koper berisi uang itu di rumah hakim Ali.
“Kejagung ketika mampu mengendus itu syok, karena sekarang Kejagung hebat mampu mengendus jauh dari Jakarta dan kemudian sampai ketemu di bawah ranjang dan bahwa nampak sudah mengetahui bahwa koper yang berisi uang di rumah itu, saya apresiasi gitu Kejagung mampu melacak dan menelusuri itu,” ujar Boyamin.
Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom, tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng. Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Ali di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/4) lalu atau saat Ali ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 M, silakan dihitung kalau penyetaraannya,” rincinya.
Barang bukti uang tersebut kini telah disetorkan penyidik ke rekening persepsi pada Bank BRI. Sedangkan penyidikan masih terus dilanjutkan.
“Terkait dengan itu perlu juga saya sampaikan bahwa penyidik sudah menyetortitipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di Bank BRI,” ucap Harli.
Barang bukti uang itu ditemukan Kejagung dari bawah kasur di salah satu kamar rumah Ali. Uang tersebut disimpan dalam sebuah koper yang dibungkus karung goni berwarna putih.
Saat ditanya perihal ada tidaknya niat Ali menyembunyikan uang miliaran tersebut, Harli tak menjawab gamblang. Dia menyatakan masih harus memastikannya.
“Mungkin kan disimpan di sana. Tapi karena yang bersangkutan kan sudah di sini (di Kejagung) kan waktu itu, yang di sana (di Jepara) ada kan keluarga. Nah, bisa saja yang mengetahui itu kan yang bersangkutan,” jelas Harli.
Sama halnya tentang asal-usul uang Rp 5,5 miliar itu, belum diketahui pasti apakah merupakan hasil suap terkait kasus vonis lepas bahan baku migor atau bukan.
“Ya itu yang terus didalami. Kalaupun itu yang kita bilang bahwa terhadap semua perampasan aset-aset ini kan dalam rangka bagaimana pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan,” ungkap Harli.
“Apakah itu merupakan aliran itu yang belum digunakan atau memang itu dari ya simpanan mungkin dari yang lain kan kita belum tahu ya,” imbuh dia.
Seperti diketahui, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Uang itu diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.
Arif diketahui merupakan sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian, dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.
Selain Ali, majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota. Ketiganya mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.
Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
Kejagung Temukan Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim
