Polisi menangkap dua orang pria berinisial DM (25) dan RA (19) lantaran diduga melakukan pencurian motor di Jatiuwung, . Kasus terungkap berdasarkan GPS yang dipasang korban di motornya.
“Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DM (25) berperan sebagai joki, dan RA (19) sebagai eksekutor yang langsung mengambil kendaraan curian,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Polsek Jatiuwung menerima laporan kehilangan sepeda motor yang dilengkapi dengan alat GPS. Berdasarkan koordinat yang terdeteksi dari GPS, tim melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku di sebuah kontrakan di Kampung Lamporan, Dukuh, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga anak kunci letter T, satu kunci letter T hingga dua unit sepeda motor hasil curian. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata sudah 11 kali beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika terjadi kehilangan kendaraan. Kami juga berterima kasih kepada warga yang aktif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Jatiuwung. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus mengungkap tindak kriminalitas dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.