Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku . Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah hakim hingga pengacara.
Dalam kasus dugaan suap ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya adalah pengacara dari terdakwa korporasi yang divonis lepas atau onslag.
Sedangkan penerima suapnya adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus ini kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tipikor Jakarta; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Terbaru, tiga majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi juga ditetapkan tersangka, mereka adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto
Nama Marcella sudah tidak asing di persidangan. Dia pernah menangani sejumlah kasus yang mendapat sorotan publik.
Marcella tercatat pernah menangani sejumlah perkara. Marcella pernah membela Rafael Alun Trisambodo, dan Harvey Moeis.
Sementara itu, nama Ariyanto pernah dikaitkan dengan kasus perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Ariyanto saat itu diduga sebagai sosok yang merusak mobil, namun belakangan diketahui yang melakukan perusakan terhadap mobil Brio itu adalah Giorgio Ramadhan.
Saat itu Giorgio mengemudikan mobil Toyota Fortuner mengemudikan mobil dari Office 8 ke arah Senopati, Jakarta Selatan. Namun saat itu mobil yang dikemudikan Giorgio berjalan melawan arah dan bertemu dengan korban.
Giorgio saat itu menodongkan soft gun, tapi belakangan diketahui itu cuma senjata mainan. Setelah itu, Giorgio merusak mobil Honda Brio dengan senjata tajam berjenis samurai.
Kasus perusakan mobil itu terjadi sekitar Februari 2023. Saat namanya terseret, Ariyanto melalui kantor pengacaranya, Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), saat itu membuat klarifikasi.
AALF mengatakan mobil Fortuner yang dikemudikan Giorgio adalah mobil operasional kantor mereka. Ariyanto mengatakan mobil itu dikemudikan oleh karyawannya.
Giorgio dalam kasus ini sempat menjadi tersangka. Namun, karena korban mencabut laporannya, kasus ini disetop.
Saat ini, Marcella dan Ariyanto telah ditetapkan sebagai tersangka suap hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya diduga memberi suap sebanyak Rp 60 miliar.
“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata Qohar.