Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso, mengaku menyewa jasa untuk melawan narasi negatif terhadap terpidana kasus korupsi komoditas timah, . Marcella menyepakati harga jasa buzzer itu sekitar Rp 597,5 juta untuk satu bulan.
Pengakuan itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026). Marcella dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan perintangan tiga perkara dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki.
Marcella menyewa jasa buzzer dari terdakwa Adhiya. BAP itu menerangkan upaya Marcella mencari pihak yang bisa meng-handle media sosial dan memberikan perimbangan narasi untuk Harvey Moeis.
“Ini saya bacakan saja Majelis ada BAP poin 47 BAP tanggal 7 Mei 2025 poin 47, ‘jelaskan kronologi pertemuan Saudara dengan Adhiya sehingga terjalin kerja sama antara Saudara dengan Adhiya berikut jelaskan dalam rangka penanganan perkara apa, kerja sama tersebut terjalin. Terkait hal tersebut dapat saya sampaikan kronologi sebagai berikut, sekira tahun 2024 saya berupaya mencari pihak yang bisa handle social media untuk dapat memberikan perimbangan berita di social media yang menyudutkan Harvey Moeis salah satu klien saya dalam perkara tata niaga timah,” ujar jaksa membacakan BAP Marcella.
“Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara saya menghubungi teman-teman saya yang tidak dapat saya ingat kembali, siapa teman saya tersebut, saya mintakan bantuan untuk mencari pihak yang bisa handle social media, atas upaya saya tersebut banyak beberapa pihak menghubungi saya,” imbuh jaksa.
BAP itu menerangkan, Adhiya menghubungi Marcella melalui WhatsApp (WA). Adhiya disebut menyampaikan bisa mengakomodasi permintaan Marcella untuk meng-handle pemberitaan negatif yang menyudutkan Harvey.
“Langsung saja sekira tahun 2024 tersebut menjelang putusan perkara timah pada tingkat pertama saya dihubungi via WA oleh Adhiya yang mengaku dapat mengakomodir permintaan saya yaitu meng-handle social media terkait pemberitaan negatif bagi Harvey Moeis, tindak lanjut dari komunikasi tersebut saya menemui Adhiya di restoran Urban Forest Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata jaksa saat membacakan BAP Marcella.
“Pada pertemuan tersebut, saya menyampaikan kepada Adhiya bahwa saya membutuhkan orang-orang yang dapat membalas komentar-komentar negatif di social media atas posting-posting sejumlah akun di sosial media atau yang biasa dikenal dengan buzzer,” lanjut jaksa.
BAP itu juga menerangkan bahwa saat itu Harvey sudah tertekan dengan komentar negatif di media sosial. Lalu, Adhiya menawarkan social media operation dengan penggunaan buzzer, key opinion leader, dan tokoh yang memberikan tanggapan positif ke Marcella.
“Karena pada saat itu klien saya Harvey Moeis sudah sangat tertekan atas komentar negatif masyarakat pengguna social media atas postingan perkara timah. Atas penyampaian saya tersebut, Adhiya menyanggupi dan menawarkan beberapa opsi sebagai kontra-posting negatif terhadap Harvey Moeis di social media, Adhiya menawarkan social media operation dengan penggunaan buzzer, key opinion leader, tokoh yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan,” ujar jaksa.
“Kontra intelijen operasi dengan cetak spanduk berikut pemasangan dan social movement dengan pergerakan demonstrasi pada pertemuan pertama belum tercapai, kesepakatan antara saya dengan Adhiya atas saran apa yang saya pilih untuk kontra atas pemberitaan negatif, setelah itu terjadi beberapa kali pertemuan saya dengan Adhiya yang pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan dengan harga yang disepakati selama 1 bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000. Benar itu?” lanjut jaksa.
Marcella membenarkan kronologis pertemuan dengan Adhiya dalam BAP tersebut. Namun Marcella mengatakan tak menggunakan bahasa buzzer.
“Pertama bahasa buzzer bukan bahasa saya, kontra intelijen juga bukan bahasa saya, tapi kurang lebih begitu, Pak, kronologis ketemunya sama Adhiya kurang lebih begitu,” jawab Marcella.
Jaksa lalu membacakan BAP Marcella nomor 48. BAP itu menerangkan konten yang akan diposting Adhiya harus melewati persetujuan Marcella.
“Lanjutan yang tadi BAP poin 48, ‘berdasarkan jawaban Saudara di atas bahwa tujuan saya menggunakan jasa Adhiya adalah dalam rangka melawan komentar negatif dan pemberitaan negatif terhadap Saudara Harvey Moeis pada platform social media Instagram, TikTok, dan Twitter,” kata jaksa.
“Terkait hal tersebut ditanyakan kepada Saudara apakah materi dan konten-konten yang dibuat Adhiya dalam rangka penyediaan jasa untuk Saudara diminta persetujuan terlebih dahulu kepada Saudari selaku pengguna jasa sebelum Adhiya melakukan postingan pada akun yang dipergunakan Adhiya?” lanjut jaksa.
BAP itu menerangkan, materi konten yang akan diposting Adhiya juga harus sesuai dengan pesanan Marcella sebagai pengguna jasa. BAP itu menerangkan jika Adhiya tidak akan memposting video yang tak disetujui oleh Marcella.
“Jawaban saudara, ‘terkait hal tersebut dapat saya jelaskan bahwa Saudara Adhiya beberapa kali mengirimkan video-video kepada saya yang berisikan konten dengan materi sesuai order dari saya, tujuan Saudara Adhiya adalah meminta persetujuan dari saya sebelum melakukan posting atas video-video tersebut pada akun media sosial,” ujar jaksa.
“Akan tetapi saya tidak selalu membuka video tersebut dan saya tidak memberikan persetujuan sebelum video tersebut diposting oleh Saudara Adhiya, namun ada juga yang saya koreksi dan saya berikan persetujuan, yang saya ketahui dari sekian banyak video yang dikirimkan pada akhirnya Saudara Adhiya melakukan posting atas video-video yang dibuat dengan materi sesuai dengan pesanan saya,” imbuh jaksa.
BAP itu juga menerangkan bahwa Adhiya memberikan laporan tertulis ke Marcella. Laporan itu dikirim per dua Minggu ke kantor Marcella.
“Namun ada juga yang tidak diposting karena tidak saya tanggapi, segala tindakan Saudara Adhiya tersebut dilaporkan kepada saya secara tertulis dan laporan dikirim ke kantor saya Equity Tower. Laporan tersebut dikirimkan per dua Minggu yang seingat saya Saudara Adhiya hanya mengirimkan laporan kurang lebih dua kali, pada bulan Maret 2025 saya sudah tidak lagi menggunakan jasa Adhiya’. Benar itu?” lanjut jaksa.
Marcella lalu memberikan penjelasan terkait kebenaran keterangan dalam BAP tersebut. Marcella mengatakan kadang langsung menyetujui konten video yang dikirim Adhiya, tapi terkadang juga merevisinya.
“Jadi saya tadi ada disampaikan Adhiya itu tugasnya untuk meng-counter pemberitaan negatif di social media, tadi ada gitu ya, Pak. Terus kemudian, kalau saya instruksi itu selalu ada poinnya, seperti yang tadi, jangka pendek dan segala macam. Dikirimkan ke saya, saya setujui, kadang ada revisi lalu diposting. Tetapi ada juga yang dikirim, terus saya nggak sempat buka, biasanya itu berita-berita yang saya anggap ini sekadar informasi, bukan yang saya minta. Gitu, Yang Mulia,” jawab Marcella.
Sebagai informasi, Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
Dakwaan
BAP itu menerangkan, Adhiya menghubungi Marcella melalui WhatsApp (WA). Adhiya disebut menyampaikan bisa mengakomodasi permintaan Marcella untuk meng-handle pemberitaan negatif yang menyudutkan Harvey.
“Langsung saja sekira tahun 2024 tersebut menjelang putusan perkara timah pada tingkat pertama saya dihubungi via WA oleh Adhiya yang mengaku dapat mengakomodir permintaan saya yaitu meng-handle social media terkait pemberitaan negatif bagi Harvey Moeis, tindak lanjut dari komunikasi tersebut saya menemui Adhiya di restoran Urban Forest Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata jaksa saat membacakan BAP Marcella.
“Pada pertemuan tersebut, saya menyampaikan kepada Adhiya bahwa saya membutuhkan orang-orang yang dapat membalas komentar-komentar negatif di social media atas posting-posting sejumlah akun di sosial media atau yang biasa dikenal dengan buzzer,” lanjut jaksa.
BAP itu juga menerangkan bahwa saat itu Harvey sudah tertekan dengan komentar negatif di media sosial. Lalu, Adhiya menawarkan social media operation dengan penggunaan buzzer, key opinion leader, dan tokoh yang memberikan tanggapan positif ke Marcella.
“Karena pada saat itu klien saya Harvey Moeis sudah sangat tertekan atas komentar negatif masyarakat pengguna social media atas postingan perkara timah. Atas penyampaian saya tersebut, Adhiya menyanggupi dan menawarkan beberapa opsi sebagai kontra-posting negatif terhadap Harvey Moeis di social media, Adhiya menawarkan social media operation dengan penggunaan buzzer, key opinion leader, tokoh yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan,” ujar jaksa.
“Kontra intelijen operasi dengan cetak spanduk berikut pemasangan dan social movement dengan pergerakan demonstrasi pada pertemuan pertama belum tercapai, kesepakatan antara saya dengan Adhiya atas saran apa yang saya pilih untuk kontra atas pemberitaan negatif, setelah itu terjadi beberapa kali pertemuan saya dengan Adhiya yang pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan dengan harga yang disepakati selama 1 bulan sebesar totalnya Rp 597.500.000. Benar itu?” lanjut jaksa.
Marcella membenarkan kronologis pertemuan dengan Adhiya dalam BAP tersebut. Namun Marcella mengatakan tak menggunakan bahasa buzzer.
“Pertama bahasa buzzer bukan bahasa saya, kontra intelijen juga bukan bahasa saya, tapi kurang lebih begitu, Pak, kronologis ketemunya sama Adhiya kurang lebih begitu,” jawab Marcella.
Jaksa lalu membacakan BAP Marcella nomor 48. BAP itu menerangkan konten yang akan diposting Adhiya harus melewati persetujuan Marcella.
“Lanjutan yang tadi BAP poin 48, ‘berdasarkan jawaban Saudara di atas bahwa tujuan saya menggunakan jasa Adhiya adalah dalam rangka melawan komentar negatif dan pemberitaan negatif terhadap Saudara Harvey Moeis pada platform social media Instagram, TikTok, dan Twitter,” kata jaksa.
“Terkait hal tersebut ditanyakan kepada Saudara apakah materi dan konten-konten yang dibuat Adhiya dalam rangka penyediaan jasa untuk Saudara diminta persetujuan terlebih dahulu kepada Saudari selaku pengguna jasa sebelum Adhiya melakukan postingan pada akun yang dipergunakan Adhiya?” lanjut jaksa.
BAP itu menerangkan, materi konten yang akan diposting Adhiya juga harus sesuai dengan pesanan Marcella sebagai pengguna jasa. BAP itu menerangkan jika Adhiya tidak akan memposting video yang tak disetujui oleh Marcella.
“Jawaban saudara, ‘terkait hal tersebut dapat saya jelaskan bahwa Saudara Adhiya beberapa kali mengirimkan video-video kepada saya yang berisikan konten dengan materi sesuai order dari saya, tujuan Saudara Adhiya adalah meminta persetujuan dari saya sebelum melakukan posting atas video-video tersebut pada akun media sosial,” ujar jaksa.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Akan tetapi saya tidak selalu membuka video tersebut dan saya tidak memberikan persetujuan sebelum video tersebut diposting oleh Saudara Adhiya, namun ada juga yang saya koreksi dan saya berikan persetujuan, yang saya ketahui dari sekian banyak video yang dikirimkan pada akhirnya Saudara Adhiya melakukan posting atas video-video yang dibuat dengan materi sesuai dengan pesanan saya,” imbuh jaksa.
BAP itu juga menerangkan bahwa Adhiya memberikan laporan tertulis ke Marcella. Laporan itu dikirim per dua Minggu ke kantor Marcella.
“Namun ada juga yang tidak diposting karena tidak saya tanggapi, segala tindakan Saudara Adhiya tersebut dilaporkan kepada saya secara tertulis dan laporan dikirim ke kantor saya Equity Tower. Laporan tersebut dikirimkan per dua Minggu yang seingat saya Saudara Adhiya hanya mengirimkan laporan kurang lebih dua kali, pada bulan Maret 2025 saya sudah tidak lagi menggunakan jasa Adhiya’. Benar itu?” lanjut jaksa.
Marcella lalu memberikan penjelasan terkait kebenaran keterangan dalam BAP tersebut. Marcella mengatakan kadang langsung menyetujui konten video yang dikirim Adhiya, tapi terkadang juga merevisinya.
“Jadi saya tadi ada disampaikan Adhiya itu tugasnya untuk meng-counter pemberitaan negatif di social media, tadi ada gitu ya, Pak. Terus kemudian, kalau saya instruksi itu selalu ada poinnya, seperti yang tadi, jangka pendek dan segala macam. Dikirimkan ke saya, saya setujui, kadang ada revisi lalu diposting. Tetapi ada juga yang dikirim, terus saya nggak sempat buka, biasanya itu berita-berita yang saya anggap ini sekadar informasi, bukan yang saya minta. Gitu, Yang Mulia,” jawab Marcella.
Sebagai informasi, Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar. Dakwaan
