Massa aksi Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI sudah bubar. Kini lalu lintas (lalin) sudah kembali normal dan sudah bisa dilalui kendaraan.
Pantauan infocom, pukul 17.41 WIB, Kamis (1/5/2025), polisi sudah membubarkan massa aksi. Mobil hingga motor kini sudah bisa melintas Jalan Gatot Subroto itu.
Sebelumnya, lalin di depan gedung DPR sempat ditutup. Kendaraan hanya bisa melintas di jalan Tol Dalam Kota.
Para massa aksi juga sempat melakukan pembakaran ban. Tak lama kemudian, beberapa petugas kepolisian keluar dari dalam kawasan DPR dengan membawa APAR (alat pemadam api ringan).
Petugas langsung mengarahkan APAR ke ban bekas yang terbakar. Beberapa peserta aksi mendekati petugas dan mencoba menahan semprotan dari APAR. Mereka meminta polisi untuk tidak memadamkan api.
Saat proses pembubaran, massa aksi dan petugas kepolisian sempat saling dorong.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI. Aksi demonstrasi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyampaikan dalam orasinya terkait kekhawatiran kaum buruh terhadap adanya perang dagang hingga menyebabkan krisis ekonomi. Dia menyebut Indonesia bisa ikut menerima dampak sampai memiliki pengaruh terhadap nasib para buruh.
“Seperti biasanya, krisis dan perang dagang ini lambat laun juga akan terjadi dan berdampak terhadap negara-negara lainnya, termasuk negara Indonesia di Asean dan juga negara Asean lainnya,” terang Sunarno saat orasi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
Sunarno mengatakan sampai saat ini pemerintah masih belum bisa melakukan pencegahan atas situasi krisis yang menyebabkan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh. Dia menyebut Omnibus law atau UU Cipta Kerja yang ada saat ini justru membuat kaum buruh semakin mudah kena PHK.
“Kawan-kawan masih ingat Omnibus law cipta kerja? dengan adanya Omnibus law cipta kerja banyak dari perusahaan-perusahaan yang akan dengan mudah melakukan PHK terhadap buruh nya,” kata Sunarno.
Minta UU Perlindungan Buruh
