Sejumlah elemen mulai berdatangan ke kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa buruh ini akan menggelar demo menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi () DKI Jakarta tahun 2026 yang hanya Rp 5,72 juta.
Pantauan infocom di lokasi, Senin (29/12/2025), massa buruh mulai berdatangan sejak pukul 10.30 WIB. Mereka tampak berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Para buruh kemudian mulai berbaris sejajar pada dua lanjur Jalan Medan Merdeka Selatan mengarah ke Gambir. Para buruh pun berencana melakukan long march ke depan kantor Gubernur DKI Jakarta, kemudian berputar ke arah kawasan Patung Kuda sampai menuju Istana Merdeka.
Petugas kepolisian pun tampak sudah berjaga di sekitar lokasi massa buruh berkumpul. Pagar pembatas hingga beton barier serta mobil rantis kepolisian juga sudah tersedia.
Sementara akses lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan masih bisa dilalui oleh kendaraan, baik dari arah Gambir ke Patung Kuda maupun sebaliknya. Belum ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan.
Seperti diketahui, massa buruh akan demo di Istana Merdeka hari ini. Aksi turun ke jalan massa buruh ini menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang hanya Rp 5,7 juta.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan aksi akan digelar selama dua hari berturut-turut. Sejumlah tuntutan terkait UMP dan upah sektoral menjadi agenda utama dalam demonstrasi tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan demo buruh akan berlangsung pada hari ini dan besok 30 Desember 2025. Aksi dipusatkan di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
“Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12).
Dia menyebut sekitar 1.000 buruh turun aksi pada hari pertama dan puncak aksi pada 30 Desember melibatkan sekitar 10 ribu motor. KSPI memastikan rencana aksi hanya dilakukan di Istana Merdeka, bukan di Gedung DPR.
KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Said Iqbal menilai angka tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” kata Said. Dia menyoroti biaya sewa rumah di kawasan Jakarta yang menurutnya jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitar.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Said juga menyebut nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Menurutnya, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp5,89 juta per bulan. KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi setara dengan nilai tersebut serta meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi di atas KHL.







