Mayjen Purn Komaruddin Tegaskan 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Tak Wakili PPAD

Posted on

Plt Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PPAD), Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak merespons delapan tuntutan forum purnawirawan TNI kepada pemerintah. Dia menegaskan delapan tuntutan tersebut tidak mewakili PPAD.

“Kami memahami bahwa usulan yang disampaikan tersebut dilandasi semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh Purnawirawan TNI AD,” kata Komaruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

Komaruddin menuturkan, PPAD adalah organisasi berbadan hukum. Dia menyampaikan PPAD merupakan wadah aspirasi dan kontribusi pemikiran dari para purnawirawan TNI Angkatan Darat.

“PPAD merupakan organisasi resmi Purnawirawan TNI AD yang berbadan hukum sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi serta kontribusi pemikiran para Purnawirawan TNI AD kepada pemerintah, TNI, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, Komaruddin mengaku menghormati seluruh aspirasi dari para purnawirawan. Dia mengajak semua purnawirawan untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan persatuan serta marwah TNI.

“Kami sangat menghormati seluruh Purnawirawan, rekan seperjuangan dalam keluarga besar TNI AD, dan mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga kehormatan, persatuan, serta marwah TNI sebagai institusi yang senantiasa berada di garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara,” tuturnya.

“Kami berharap Purnawirawan TNI AD dengan penuh kesadaran, ketulusan dan keikhlasan untuk dapatnya memperhatikan kaidah dalam AD / ART PPAD untuk kebaikan kita bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.

Komaruddin berpesan agar para purnawirawan melanjutkan pengabdiannya dengan berpegang pada kode etik prajurit pejuang serta Sapta marga dan sumpah prajurit. Selain itu, dia juga mengingatkan pesan sesepuh pendiri PPAD Jenderal Purn Widjojo Soejono.

“Pesan dan harapan Pengurus Pusat PPAD kepada seluruh Purnawirawan TNI
AD, dalam melanjutkan pengabdiannya kepada negara yang kita cintai, hendaknya senantiasa berpedoman pada kode etik kehidupan prajurit pejuang, yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI, serta pesan almarhum Jenderal TNI Purn Widjojo Soejono selaku sesepuh pendiri PPAD: Bhayangkari negara, baru berhenti berjuang jika tidak lagi mampu mendengar tembakan salvo disamping telinganya,” ucapnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.