Salah satu tersangka kasus grup Facebook (FB) ‘Fantasi Sedarah’, yang kini berubah nama menjadi grup ‘Suka Duka’, ialah remaja yang berstatus pelajar. Polisi memutuskan tak menahan remaja tersebut.
“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi,” kata Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat (23/5/2025).
Diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi diberlakukan bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau dewasa.
Meski tak ditahan dan dikembalikan ke pihak orang tua, anak tersebut tetap dalam pengawasan balai pemasyarakatan (bapas) anak. Ade Ary memastikan penyidik menangani kasus sesuai prosedur berlaku.
“Anak ini sedang dalam pengawasan dari bapas atau balai pemasyarakatan anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan penetapan tersangka anak ini setelah Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap kasus grup FB ‘Fantasi Sedarah’ atau ‘Suka Duka’. Dia menyebut proses pendalaman ini diasistensi oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
Dia mengungkapkan anak ini merupakan member aktif dalam grup FB ‘Suka Duka’ tersebut. Dia menjelaskan anak ini diamankan pihak Polda Metro Jaya di Pekanbaru pada Rabu (21/5).
“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ungkap Ade Ary.
Dia mengatakan modus operandi anak ini yakni menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi dengan konsumen selesai, tersangka anak langsung memblokir nomor WhatsApp (WA) ataupun akun Telegram pembeli.
“Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan Anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi,” tutur Ade Ary.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan, akhirnya Anak tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memenuhi unsur Anak yang berkonflik dengan hukum. Dia mengatakan Anak tersebut diduga telah melanggar UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU nomor 12 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tonton juga “Ulah Bejat Tersangka Grup ‘Fantasi Sedarah’ hingga Ipar Jadi Korban” di sini: