Menteri Dalam Negeri mengatakan pemerintah belum menetapkan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berstatus bencana nasional. Namun, menurut dia, perlakuan terhadap bencana di tiga daerah itu sudah tingkat nasional.
“Kalau untuk penetapan bencana nasional sementara belum, tetapi perlakuannya sudah nasional. Dari hari pertama, pemerintah pusat menilai sendiri bahwa harus turun, dan kemudian dari hari pertama sudah dilakukan dengan prosedur nasional, jadi semua sudah all out,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Tito mengatakan penetapan status bencana memang penting. Meski demikian, dia menyebutkan hal yang lebih penting adalah tindakan yang dilakukan.
“Jadi masalah status itu menurut saya penting, tapi yang paling utama itu kan perlakuan. Tindakannya itu yang lebih penting, tindakan nasional,” ucapnya.
Dia mengatakan pemerintah sedang melakukan pendataan rumah-rumah yang roboh akibat banjir bandang dan longsor. Dia mengatakan pemerintah akan membangun hunian sementara (huntara).
“Seingat saya sampai hari ini belum ada huntara yang dibangun. Nah ini sedang dijalankan pendataan, siapa-siapa saja yang rumahnya betul-betul roboh untuk bisa dibuatkan hunian sementara,” ujarnya.
Tito menyebutkan warga saat ini masih berada di pengungsian. Dia mengatakan pengungsian dipusatkan di gedung pemerintah dan rumah ibadah.
“Di tempat pengungsian, ada yang di masjid, ada yang di gedung, ada di kantor pemerintah, ada yang di tenda, dan kemudian ada juga yang mulai memberes-bereskan rumahnya untuk bisa dipakai kembali yang nggak terlalu banyak lumpurnya,” kata dia.
