Mendes Minta 2 Desa di Bogor Tak Dilelang: Mereka Bayar Pajak-Ikut Pemilu

Posted on

dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya agar dua desa di tidak dilelang. Yandri mengatakan para pihak yang menggadaikan desa di Bogor dapat dipidana.

“Ya ini kita lagi pendekatan, saya juga kirim surat kepada para pihak supaya itu tidak dilakukan dilelang, karena bagaimana pun secara hukum desa lebih kuat sebenarnya,” kata Yandri usai rapat dengan pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

“Dan yang harus disalahkan itu yang mengagunkan itu sebenarnya, harus dipidana sebenarnya,” sambungnya.

Yandri pun meminta aparat penegak hukum dapat berhenti melakukan eksekusi lelang terhadap dua desa di Bogor. Sebab, Yandri mengatakan di dua desa tersebut ada warga yang sah secara hukum menempati wilayah itu.

“Mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita dan lain sebagainya itu tolong dihentikan karena bagaimanapun desa itu sah secara hukum,” kata Yandri.

“Mereka dapat dana desa, ada nomor induk desa, ada pemerintahan desanya, ada KTPnya, mereka bayar pajak dan lain sebagainya dan mereka ikut pemilu,” lanjutnya.

Menurut Yandri, kesalahannya bukan ada pada desa. Namun, ada pada proses pencatatan saat pengajuan kredit.

“Menurut kami itu bukan kesalahan desa, tapi ada kekeliruan waktu itu di mana pengajuan kredit tahun 1980 itu mungkin cross cek kurang teliti atau tidak tepat ke lapangan atau mungkin ngira-ngira aja waktu itu, sehingga ketika di eksklusi sekarang menjadi barang agunan ternyata itu desa dan mereka ada sejak tahun 1930,” ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan ada dua desa di Bogor yang dilelang. Yandri mengatakan pemerintah dan DPR perlu segera mengambil sikap mengenai pelelangan tersebut.

Hal itu disampaikan Yandri dalam rapat audiensi bersama Pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di ruang rapat Komisi XIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Hadir dalam rapat itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa.

“Ada 2 desa sekarang, di Bogor, di Kecamatan Sukamakmur, yaitu Desa Sukamulya dan Sukaharja, lagi dilelang, Pak Dasco,” ujar Yandri.

Yandri mengatakan desa tersebut telah berdiri sejak 1930. Namun saat ini justru telah terpasangi pelang lelang.

“Desa ini berdiri tahun 1930, sebelum merdeka, tapi ketika tahun 80, ada salah satu perusahaan, Gunung Makmur apa itu, mengagunkan tanah ke bank, ini kredit macet, ternyata tanah itu tanah desa, dan sekarang sedang dipasang pelangnya,” ujarnya.

“Saya kira ini DPR bersama pemerintah harus ambil sikap, Pak Dasco. Tidak boleh di negeri ini, yang 80 tahun Indonesia merdeka, ada desa yang dilelang, Pak,” sambungnya.

Menurut Yandri, kesalahannya bukan ada pada desa. Namun, ada pada proses pencatatan saat pengajuan kredit.

“Menurut kami itu bukan kesalahan desa, tapi ada kekeliruan waktu itu di mana pengajuan kredit tahun 1980 itu mungkin cross cek kurang teliti atau tidak tepat ke lapangan atau mungkin ngira-ngira aja waktu itu, sehingga ketika di eksklusi sekarang menjadi barang agunan ternyata itu desa dan mereka ada sejak tahun 1930,” ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan ada dua desa di Bogor yang dilelang. Yandri mengatakan pemerintah dan DPR perlu segera mengambil sikap mengenai pelelangan tersebut.

Hal itu disampaikan Yandri dalam rapat audiensi bersama Pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di ruang rapat Komisi XIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Hadir dalam rapat itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa.

“Ada 2 desa sekarang, di Bogor, di Kecamatan Sukamakmur, yaitu Desa Sukamulya dan Sukaharja, lagi dilelang, Pak Dasco,” ujar Yandri.

Yandri mengatakan desa tersebut telah berdiri sejak 1930. Namun saat ini justru telah terpasangi pelang lelang.

“Desa ini berdiri tahun 1930, sebelum merdeka, tapi ketika tahun 80, ada salah satu perusahaan, Gunung Makmur apa itu, mengagunkan tanah ke bank, ini kredit macet, ternyata tanah itu tanah desa, dan sekarang sedang dipasang pelangnya,” ujarnya.

“Saya kira ini DPR bersama pemerintah harus ambil sikap, Pak Dasco. Tidak boleh di negeri ini, yang 80 tahun Indonesia merdeka, ada desa yang dilelang, Pak,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *