membolehkan pelaksanaan bagi siswa di tingkat TK, SD, SMP hingga SMA. Abdul Mu’ti menyebut kegiatan wisuda bisa dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dan tidak memberatkan orang tua.
“Kalau menurut saya begini, sepanjang itu tidak memberatkan dan atas persetujuan orang tua dan murid, ya masa sih tidak boleh gitu kan. Yang penting wisuda itu jangan berlebih-lebihan dan juga jangan dipaksakan,” kata Mendikdasmen usai pembukaan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Dikdasmen 2025 di Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Kota Depok, Jawa Barat, dilansir Antara (29/4/2025).
Abdul Mu’ti menerangkan kegiatan wisuda merupakan bentuk ungkapan kegembiraan sekaligus syukur atas keberhasilan para murid dalam menyelesaikan pendidikan mereka. Tak hanya itu, kata Abdul Mu’ti, wisuda juga dapat menjadi media yang efektif untuk menjalin keakraban dan silaturahmi di antara orang tua, murid, dan pihak sekolah.
Abdul Mu’ti menyarankan kegiatan wisuda sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah.
“Itu kan sebagai tanda gembira dan juga lebih mengakrabkan orang tua dengan sekolah, karena bisa jadi orang tua itu ada yang tidak pernah ke sekolah anaknya sama sekali, hanya ke sekolah ketika anaknya wisuda, itu pun tidak semua orang tua juga datang dengan berbagai alasan,” ucap Abdul Mu’ti.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Sabtu (26/4) berdebat dengan remaja yang baru lulus dari SMAN 1 Cikarang Utara terkait pelarangan sekolah menggelar wisuda. Remaja tersebut mengkritik kebijakan pelarangan wisuda sebab dianggap para siswa akan kehilangan kenangan perpisahan sebelum kelulusan.
Dedi menyatakan dia tidak akan mengubah keputusannya mengenai pelarangan wisuda dan kegiatan perpisahan di luar sekolah. “Sudah jelas TK, SD, SMP, SMA, tidak boleh ada wisuda, sudah. Kenaikan kelas, kenaikan kelas. Kelulusan, kelulusan,” kata Dedi Mulyadi.
Gubenur Jabar itu mengatakan bagi orang miskin, uang untuk wisuda akan lebih bermanfaat jika digunakan hal lain. Ia juga menambahkan banyak orang tua yang menyambut baik kebijakan penghapusan wisuda untuk anak sekolah.