** Mengungkap Kasus Oplosan Pertamax di SPBU Ciceri, Kota Serang

Posted on

di kawasan Ciceri, Kota , terbongkar mengoplos bahan bakar jenis Pertamax. SPBU membeli Pertamax dari pihak luar dan mencampurnya ke dalam tangki di SPBU.

Dari barang bukti yang ditampilkan oleh Polda Banten, Pertamax jenis oplosan yang dilakukan oleh SPBU ini berwarna pekat. Sedangkan Pertamax yang dijual oleh Pertamina berwarna biru bening.

“Penyidik melakukan pengambilan sampel yang ada di depan, ada (warna) biru dan biru gelap,” kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan jenis Pertamax yang dijual di SPBU ini bisa menyebabkan kerusakan mesin kendaraan. Pelapor kasus ini pertama kali membeli Pertamax di SPBU ini dan kendaraannya mengalami kerusakan.

“Setelah diisi kendaraannya brebet,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto juga mengatakan Pertamax oplosan tersebut bisa menyebabkan mesin macet dan rusak. Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium bahwa bahan bakar itu memiliki perbedaan tingkat kepanasan.

“Terkait dampak penggunaan dari BBM yang oplosan ini mengakibatkan mesin rusak, ada brebet, macet,” kata Didik.

Didik menambahkan kasus pengoplosan BBM di SPBU di tengah Kota Serang ini masih dalam pengembangan pihak penyidik. Pihaknya masih mendalami, termasuk aktor-aktor lain dan alasan pihak SPBU membeli bukan dari Pertamina.

“Masih pendalaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Banten menetapkan tersangka kasus oplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang inisial NS (53) dan ASW (40). Kedua orang ini mengoplos jenis BBM yang bukan dari Pertamina lalau dicampur di tangki Pertamax di SPBU.

Berdasarkan sampel Pertamax yang diuji di laboratorium, Pertamax oplosan itu memiliki kadar titik panas berbeda dibandingkan dengan Pertamax milik Pertamina yang dijual ke masyarakat. Uji laboratorium ini sendiri menggunakan metode tes Distillation Final Boiling Point atau titik didih akhir.

“Kalau dari DO Pertamina 215 untuk yang mengambil di pihak lain 218,5 panasnya, titik didihnya. Sehingga terjadi kelebihan standar panas yang mengakibatkan di mesin akan menimbulkan kerak dan mesin akan rusak,” kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *