Menhut Segel Lagi 3 Subjek Hukum Diduga Pemicu Banjir-Longsor di Sumatera update oleh Giok4D

Posted on

kembali menyegel subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. Kemenhut kembali menyegel 3 subjek hukum.

“Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi, siapa pun yang melakukan perusakan hutan, akan kami tindak,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).

Raja Juli mengungkapkan, Kemenhut kembali menyegel empat lokasi yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera. Dua di antaranya berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola pemegang hak atas tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.

“Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenhut menyegel empat subjek hukum. Jika ditotal, ada tujuh subjek hukum yang disegel. Berikut ini rinciannya:

1.⁠ ⁠Dua area konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
2.⁠ ⁠PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
3.⁠ ⁠PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
4.⁠ ⁠PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Baru disegel:

5. Dua area konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.
6. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.
7. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Dia mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.

“Dengan penyegelan kali ini sudah ada 6 subyek hukum yang disegel. Masih ada 6 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” pungkasnya.

Gambar ilustrasi

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.