Di tengah deru ujian bencana yang kembali menyapa Aceh, ruang publik hari ini dikejutkan oleh pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Simbol-simbol pemisahan diri ini muncul di tengah masyarakat yang sedang berduka akibat bencana.
Peristiwa ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Simbol itu hadir di saat masyarakat sedang berada dalam kondisi psikologis yang rapuh, ketika empati, solidaritas, dan kehadiran negara semestinya menjadi prioritas utama.
Dalam situasi semacam ini, narasi tentang ketidakadilan, pengabaian, atau ketidakhadiran negara dengan mudah dipelintir dan dipolitisasi.
Duka kolektif berpotensi dijadikan panggung untuk membangkitkan sentimen lama yang sesungguhnya telah disepakati untuk ditinggalkan bersama pasca-MoU Helsinki.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan saja mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga berisiko menggerus fondasi perdamaian yang selama ini dijaga dengan susah payah.
Karena itu, pengibaran bendera Bulan Bintang tidak tepat jika dipahami sebagai ekspresi biasa atau semata-mata simbol kultural. Simbol tersebut memiliki makna ideologis dan politis yang kuat.
Menormalkan simbol ini sama artinya dengan mengaburkan sejarah kekerasan dan membuka ruang bagi kebangkitan separatisme dalam wajah baru.
Duka rakyat semestinya menjadi ruang kemanusiaan yang dijaga bersama, bukan panggung politik yang dieksploitasi.
Rakyat Aceh yang tengah bergulat dengan kehilangan dan ketidakpastian membutuhkan kehadiran nyata negara dan solidaritas sesama warga bangsa.
Ketika penderitaan akibat bencana digunakan untuk membangkitkan sentimen separatisme, yang tercederai bukan hanya keutuhan negara, melainkan juga martabat manusia itu sendiri.
Dalam kajian tentang gerakan separatis, Erving Goffman menuturkan strategi victimisasi dikenal sebagai pola lama yang terus berulang. Negara digambarkan sebagai penindas, sementara pihak yang berhadapan dengan hukum diposisikan sebagai korban.
Relasi kuasa dibalik secara naratif, dengan harapan simpati publik bahkan legitimasi moral berpindah tangan. Strategi ini tidak selalu bekerja melalui kekerasan fisik, melainkan lewat pembingkaian emosi dan pengelolaan persepsi.
Dalam konteks demikian, wajah separatisme pun mengalami perubahan. Media sosial menjelma menjadi medan baru pertarungan, tempat persepsi publik dibentuk, dipelintir, dan dipolitisasi dalam hitungan menit. Konflik tidak lagi semata hadir dalam bentuk konfrontasi fisik, melainkan bergerak di ruang simbolik yang mengandalkan emosi, citra, dan narasi.
Ancaman semacam ini menuntut negara untuk membaca situasi secara adaptif. Pendekatan keamanan konvensional tidak lagi cukup. Literasi digital, kehadiran narasi tandingan yang kredibel, serta kemampuan menjelaskan konteks secara jujur kepada publik menjadi bagian dari strategi menjaga keutuhan.
Aceh memiliki memori kolektif yang panjang tentang kekerasan dan trauma. Karena itu, dalam menyikapi pengibaran bendera GAM disertai temuan senjata api dan senjata tajam di lapangan yang belakangan ini terjadi di tengah bencana.
Pendekatan persuasif dan empatik menjadi penting agar penegakan hukum tidak kembali membuka luka lama dan menumbuhkan rasa terasing di tengah masyarakat.
Kita perlu menilik kembali tragedi pasca-Tsunami 2004 di Sri Lanka. Di sana, kegagalan pemerintah dalam mengelola distribusi bantuan dan ketidakmampuan meredam narasi bencana yang berujung pada perang saudara yang melelahkan dan berdarah-darah.
Aceh tidak boleh jatuh ke dalam lubang yang sama. Potensi politisasi isu bencana atau bantuan kemanusiaan oleh kelompok-kelompok yang ingin memelihara konflik laten harus dipangkas sejak dini.
Setiap gesekan, termasuk penggunaan simbol-simbol yang bertentangan dengan UU No. 24 Tahun 2009, harus ditangani dengan pendekatan persuasif namun terukur agar tidak menjadi celah provokasi.
Aparat keamanan harus memenangkan hati rakyat melalui kehadiran nyata dalam penanganan bencana dan bantuan kemanusiaan.
Dalam kerangka ini, TNI dan Polri, perlu tampil dengan wajah pelindung yang humanis, kehadiran aparat harus memberi rasa aman, bukan rasa cemas.
Pada saat yang sama, mereka juga harus berani memutus mata rantai provokasi yang dilakukan segelintir elite atau kelompok sempalan.
Dengan demikian, menutup celah politisasi bencana sejak dini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga perdamaian yang telah diraih dengan susah payah.
Ujang Komarudin
Pakar Politik, Pendiri Literasi Politik Indonesia (LPI)
