Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Budi Gunawan menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Bea Cukai RI atas pengungkapan Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan oleh Budi Gunawan saat menghadiri pemusnahan 2 ton sabu di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025). Dalam sambutannya, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan pesan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang memberikan apresiasi tinggi atas capaian luar biasa tersebut.
“Ini merupakan sejarah terbesar dalam pengungkapan narkoba di negara kita, di perairan Kepri. Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh tim gabungan,” ujar Budi Gunawan.
Pada kesempatan itu pula, Budi Gunawan memberikan penghargaan kepada 10 pejabat lintas instansi. Lima di antaranya adalah Panglima armada 1 Laksda TNI Fauzi, Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi, Plt Direktur Intelijen BNN RI Kombes Pol Satria, Direktur Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Tery Zakiar Muslim, dan Kepala BNNP Kepri Brigjen Hanny Hidayat.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan pemusnahan ini merupakan komitmen BNN dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum serta pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh Menko Polkam Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Kepala Badan Komunikasi Strategis Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Hanny Hidayat, serta unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bea-Cukai, DPR RI, tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat setempat.
Adapun bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh , TNI AL, dan Polri di perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5). Barang bukti 2 ton sabu itu ditemukan dalam 67 kardus yang disembunyikan di kapal KM Sea Dragon Tarawa.
Operasi besar-besaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen terkait adanya perlintasan narkoba ke wilayah RI melalui perairan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melaksanakan observasi dan pemetaan di lokasi.
Operasi besar-besaran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan intelijen terkait adanya perlintasan narkoba ke wilayah RI melalui perairan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melaksanakan observasi dan pemetaan di lokasi.
Pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan kapal tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, ditemukan 2.000 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh merek Guanyinwang.
Modus operandi jaringan menyelundupkan sabu dalam 31 kardus yang disembunyikan di ruang kapal dan 36 kardus lainnya di tangki bahan bakar bawah kapal. Enam tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, antara lain 4 warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.