Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar ditunda. Sidang ditunda karena mertua ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori meninggal dunia.
“Namun kami belum bisa melanjutkan persidangan karena ketua majelis sedang kedukaan, ayah mertua beliau meninggal,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Hakim menunda persidangan. Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi LPEI akan kembali dilanjutkan pada Senin (17/11).
“Jadi persidangan, kami sudah musyawarah dan koordinasi, persidangan dilanjutkan di hari Senin depan tanggal 17 November 2025 pada pukul 13.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8). Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.
Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Jimmy sebesar USD 22 juta atau setara Rp 358 miliar dan Rp 600 miliar yang kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Maka, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tiga terdakwa itu berjumlah sekitar Rp 958 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa III Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy sejumlah USD 22 juta (setara Rp 358 miliar) dan Rp 600 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama-sama Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI. Perbuatan ini dilakukan para terdakwa pada 2015-2019.
Jaksa mengatakan para terdakwa disebut menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang tidak sesuai dengan fasilitas pembiayaan. Jaksa menuturkan perhitungan kerugian keuangan negara ini didasarkan pada laporan hasil audit Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jimmy Marsin, Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Newin Nugroho ini ditangani oleh KPK. Perkara tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.
Simak juga Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Jimmy sebesar USD 22 juta atau setara Rp 358 miliar dan Rp 600 miliar yang kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Maka, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tiga terdakwa itu berjumlah sekitar Rp 958 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa III Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy sejumlah USD 22 juta (setara Rp 358 miliar) dan Rp 600 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama-sama Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI. Perbuatan ini dilakukan para terdakwa pada 2015-2019.
Jaksa mengatakan para terdakwa disebut menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang tidak sesuai dengan fasilitas pembiayaan. Jaksa menuturkan perhitungan kerugian keuangan negara ini didasarkan pada laporan hasil audit Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jimmy Marsin, Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Newin Nugroho ini ditangani oleh KPK. Perkara tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.
Simak juga Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI







