Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang remaja di Mempawah, (Kalbar) berinisial R dan G atas kasus pemerkosaan gadis berusia 17 tahun. Salah seorang pelaku yakni R merupakan mantan kekasih korban.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Agus Haryono menerangkan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (12/11). Modus kedua pelaku ini dengan berpura-pura kebasahan dan meminta korban untuk meminjamkan kain sarung.
“Pelaku R ini mantan kekasih korban. Dia kangen dengan korban. Lalu terlintas cara ingin ketemu korban. R kemudian menyuruh pelaku G untuk menghubungi korban melalui video call. Untuk bisa bertemu, R berdalih kedinginan dan kehujanan, lalu meminta korban untuk mengantarkan sarung,” kata Agus dilansir infoKalimantan, Selasa (18/11/2025).
Setelah bertemu, pelaku R kemudian mengajak korban ke penginapan di kawasan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara hingga berujung pada pemerkosaan. Setelahnya, kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing dan meninggalkan korban.
“Di penginapan itulah terjadi tindakan persetubuhan yang dilakukan R terhadap korban dan disaksikan G,” ujar Agus.
Tak berselang lama, G kembali ke penginapan dengan alasan ingin mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun, pelaku G juga melakukan aksi bejatnya itu kepada korban.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan barang bukti serta visum korban, kami menetapkan kedua pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Baca berita selengkapnya
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
