Miris! 4 dari 12 Pemerkosa Gadis di Cianjur Ternyata Masih Berstatus Pelajar - Giok4D

Posted on

Polres Cianjur menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur yang merupakan warga Kecamatan Sukaresmi. Ternyata 4 dari 12 pelaku masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

Kapolres Cianjur AKP Tono Listianto menyebut dua pelaku lainnya masih diburu. Korban diketahui masih berumur 16 tahun itu diperkosa secara bergilir selama 4 hari.

“Kami akan segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri atau tindakan tegas terukur akan dilakukan jika mereka melakukan perlawanan, serta pihak keluarga tidak menghalang-halangi petugas,” kata Tono, dilansir Antara, Sabtu (12/7/2025).

“Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak,” tambahnya.

Pertama kali, korban diperkosa empat pelaku di salah satu rumah di kawasan Puncak pada tanggal 19 Juni 2025. Lalu pada tanggal 20 Juni 2025 korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang melakukan hal sama.

Sedangkan dua pelaku ini kemudian menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya pada tanggal 21-22 Juni 2025, di mana korban dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas. Di tempat ini, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pelaku.

“Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur,” katanya.

Usai mendapat laporan, polisi langsung disebar ke sejumlah lokasi untuk menangkap para pelaku. Sebanyak 10 orang pelaku ditangkap di sejumlah wilayah tanpa perlawanan dan dua orang pelaku lainnya diduga melarikan diri setelah melakukan pemerkosaan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kami meminta orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan,” katanya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Lihat juga Video: Pria Difabel di Lubuklinggau Ditangkap gegara Perkosa Anak 11 Tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *