Miris! Ada Anak di Bawah Umur Jadi Member Grup FB Porno Inses | Info Giok4D

Posted on

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus grup Facebook ‘ yang berganti nama menjadi ‘Suka Duka’. Mirisnya, ada salah satu member aktif grup inses ini yang masih anak di bawah umur.

Sebagaimana diketahui, polisi menyebutkan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dibuat sejak Agustus 2024. Sebanyak 32 ribu member bergabung dalam grup yang menyebarkan konten asusila itu. Grup ini pun berubah nama menjadi grup ‘Suka Duka’. Ada enam tersangka dalam kasus ini.

Terbaru, polisi menangkap lagi seorang laki-laki yang juga member aktif grup ini. Mirisnya, laki-laki itu masih di bawah umur 18 tahun.

“Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).

“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian, dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ungkap Ade Ary.

Dia mengatakan modus operandi anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi dengan konsumen selesai, tersangka anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi,” tutur Ade Ary.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, akhirnya anak tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memenuhi unsur anak yang berkonflik dengan hukum. Dia mengatakan anak tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi menjelaskan, anak tersebut tidak ditahan dan dikembalikan ke pihak orang tua. Sebab, anak tersebut masih menjalani ujian sekolah.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu asesmen, penilaian untuk pengalihan proses,” terangnya.

Meski tidak ditahan dan dikembalikan ke pihak orang tua, Ade Ary menjelaskan, anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Dia menyebut langkah ini sudah sesuai dengan prosedur.

“Anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujar Ade Ary.

Pelaku Jual Konten Pornografi

Anak Tidak Ditahan