MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Ya Sudah, Ikut Aturan

Posted on

(MK) melarang wakil menteri merangkap jabatan. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno mengatakan akan mengikuti aturan.

“Ya sudah, nggak boleh,” ujar Havas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Havas saat ini merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS). Pengangkatan Havas sebagai Komisaris PIS mulai muncul ke publik pada Juli 2025.

Kini Havas menunggu keputusan dari Danantara. Dia mengatakan aturan yang dibuat MK sudah clear.

“Ya kan sudah ada keputusan dokumennya, udah. Ya sesuai aturannya aja, nunggu dari Danantara, itu aja udah. Ikut aturan aja, clear, jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan larangan wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap wamen.

Hal tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny mulanya menjelaskan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri.

Maka larangan bagi menteri juga harus berlaku bagi wakil menteri. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK. Pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut.

“Tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden,” kata Pras kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8).

Sebelumnya, MK memberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan larangan wamen merangkap jabatan, termasuk di BUMN. MK menilai waktu itu cukup bagi pemerintah untuk mencari sosok yang tepat mengisi jabatan yang dirangkap wamen.

Hal tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny mulanya menjelaskan wakil menteri merupakan pejabat negara seperti menteri.

Maka larangan bagi menteri juga harus berlaku bagi wakil menteri. MK juga menyatakan fasilitas wakil menteri sebagai pejabat negara juga harus dipenuhi secara proporsional.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK. Pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut.

“Tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden,” kata Pras kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *