Mahkamah Kehormatan Dewan () DPR memutuskan menolak pengunduran diri Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, atau Sara. Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai keputusan MKD DPR tepat karena tak ada pelanggaran etis yang dilakukan Sara.
“Tepat keputusan Mahkamah Kehormatan DPR RI menolak pengunduran diri Saraswati Djojohadikusumo dari DPR RI. Tidak ada hal etis dilanggar oleh Saraswati Djojohadikusumo,” kata Bawono kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Bawono menilai isu yang berkembang seolah Sara telah mengeluarkan keterangan tidak peka dan tidak sensitif terhadap perasaan publik sebelum mengundurkan diri. Menurut Bawono, pernyataan Sara dalam sebuah siniar diletakkan di luar konteks, sehingga memunculkan pemahaman keliru.
“Hal penting lain juga menjadi bagian pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR RI guna menolak pengunduran diri tersebut adalah aspirasi keinginan luas konstituen Sara Djojohadikusumo di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III agar wakil pilihan mereka tetap berkiprah di DPR RI mempejuangkan aspirasi mereka,” ucap Bawono.
Bawono juga menilai putusan MKD bebas dari intervensi eksekutif, meski Sara merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto. Status Sara tersebut dinilai tidak menjadi faktor penentu keputusan MKD.
“Bila kehilangan seorang legislator perempuan dengan kapasitas baik mumpuni dalam memahami isu sosial dan juga perempuan seperti Sara Djojohadikusumo, maka akan menjadi sebuah kerugian bagi publik secara luas dan juga untuk DPR RI secara khusus,” imbuhnya.
Sara Gerindra diketahui sempat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR. MKD DPR memutuskan Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Rilis keputusan MKD diterima redaksi pada Kamis (30/10). Dalam keterangan tertulisnya, MKD menjelaskan keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
MKD menyebut keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara. Surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai ketentuan tata beracara lembaga itu.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” demikian bunyi keterangan tertulis MKD DPR.
Sara Gerindra diketahui sempat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR. MKD DPR memutuskan Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Rilis keputusan MKD diterima redaksi pada Kamis (30/10). Dalam keterangan tertulisnya, MKD menjelaskan keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
MKD menyebut keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara. Surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai ketentuan tata beracara lembaga itu.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” demikian bunyi keterangan tertulis MKD DPR.
