Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap dua pelaku pencurian rumah kosong (rumsong), DK dan AS alias Gondrong, yang beraksi di wilayah Jakarta Barat. Kedua pelaku mengincar rumah dengan ciri-ciri tertentu.
“Mereka random memilih rumah, begitu ada rumah nyala (lampu), gorden tertutup, tak ada kendaraan di garasi, (lalu) mereka coba ketuk, pura-pura bertamu. Begitu tidak ada suara, mereka congkel dan masuk,” kata Wakapolres AKBP Tri Suhartono saat konferensi pers di Polrestro Jakbar, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (6/11/2025).
Ia menyebut para pelaku akan berpura-pura salah alamat ketika ada orang yang menyambut ketukannya mereka. “Mereka hanya pura-pura salah alamat kalau diketuk ada orang,” tutur Tri.
Lebih lanjut Tri menjelaskan kedua pelaku mengincar barang-barang yang bisa langsung dijual. Mereka, kata Tri, menjual dengan cara COD.
“Tergantung barang yang mereka ambil, ada kendaraan juga roda 2, emas, jadi mereka random aja. Begitu masuk ke rumsong itu lalu lihat ada barang yang mereka jual, ya mereka ambil,” ucap dia.
Tri menyebut, dari 4 TKP yang digasak oleh kedua pelaku, korban rugi hingga ratusan juta rupiah. “Sementara dari 4 LP ini itu sekitar Rp 100 jutaan,” imbuhnya.
Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 336 ayat 4 dan 5. Keduanya terancam 7 tahun penjara.







