Modus Pemerasan Ketua Ormas di Riau: Ancam Demo dan Sebar Berita Online

Posted on

Polda Riau mengungkap di Pekanbaru, Jakson Sihombing atau JS melakukan pemerasan Rp 5 miliar terhadap salah satu perusahaan. Jakson mengancam akan melakukan demo serta menyebarkan berita negatif di puluhan media online.

“Sekitar 2024, diduga tersangka ini melakukan pemberitaan secara online, di 24 media online tentang pemberitaan indikasi atau isunya korupsi pencemaran lingkungan terhadap perusahaan dan akan melaksanakan demo di Jakarta,” kata Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Menurut Sunhot, pihak perusahaan saat itu berupaya menghubungi sejumlah media online tersebut untuk meminta hak jawab. Akan tetapi hak jawab itu tidak pernah diperoleh oleh pihak perusahaan.

“Kemudian dari pihak perusahaan mencoba menghubungi sumber pemberitaan tersebut, itulah didapatkan sumber berita dari ormas Pemuda Tri Karya (Petir),” katanya.

Pihak perusahaan selaku pelapor berinisial R kemudian berkomunikasi dengan Jakson selakutersebut. Setelah beberapa kali berkomunikasi, muncullah dugaan pemerasan tersebut.

“Dari pihak JS meminta uang Rp 5 miliar kepada perusahaan kalau tidak mau diberitakan hal tersebut. Kemudian terjadi negosiasi turunlah sampai Rp 1 miliar disepakati,” jelas Sunhot.

Tersangka dan pihak perusahaan selaku pelapor kemudian bertemu di coffee shop di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10). Di sisi lain, pihak perusahaan telah melaporkan JS ke Polda Riau.

Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau membuntuti keduanya. Pertemuan yang awalnya hendak dilakukan di sebuah kafe kemudian pindah ke salah satu hotel.

“Atas perintah Saudara JS terjadi perpindahan tempat ke hotel. Di hotel ini terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 150 juta, lalu ditangkap tim RAGA,” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 150 juta dan rekaman CCTV. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan serta dokumen-dokumen klarifikasi dengan cap ormas PETIR.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *