Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir yang menjadi dalang pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan . Polisi menduga sakit hati jadi motif pelaku membakar rumah Khamozaro.
“Perannya adalah dengan sengaja dan berencana membakar (rumah korban)” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, seperti dilansir infoSumut, Jumat (21/11/2025).
Calvijn menyebut Fahrul dendam dan sakit hati dengan Khamozaro. Calvijn menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati dengan korban, salah satunya karena dipecat.
“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)” jelasnya.
Calvijn menjelaskan bahwa pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Azis. Pelaku sebelumnya sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga mengetahui seluk beluk rumah tersebut.
Sementara tiga pelaku lainnya adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
“Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban)” jelasnya.
Baca selengkapnya
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.







