Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama PT LRT Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di lingkungan PT LRT Jakarta. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat LRT Jakarta, Gedung MCC Depo Pegangsaan Dua, Jalan Kelapa Nias No. 80, Jakarta.
Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono menyatakan bahwa nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam upaya membangun kesiapsiagaan bersama, melalui perlindungan dan peningkatan sarana serta prasarana objek vital, khususnya di sektor transportasi publik seperti LRT Jakarta, dari potensi ancaman terorisme.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Melalui nota kesepahaman ini, BNPT menjalankan program pencegahan tindak pidana terorisme yaitu Kesiapsiagaan Nasional. Salah satu fokus Kesiapsiagaan Nasional adalah perlindungan dan peningkatan sarana-prasarana objek vital strategis, termasuk layanan transportasi seperti LRT Jakarta,” ungkap Bangbang dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Bangbang juga berharap kerja sama ini dapat mendukung LRT Jakarta dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Sebagaimana misi LRT Jakarta untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi warga ibu kota, kami sangat mendukung dan siap bersinergi agar misi tersebut dapat terwujud secara berkelanjutan, termasuk melalui pencegahan terhadap ancaman terorisme,” lanjutnya.
Direktur Utama PT LRT Jakarta, Hendri Saputra menyambut baik kerja sama ini dan menyebutnya sebagai momentum penting dalam memperkuat sistem pengamanan di lingkungan LRT Jakarta.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk memperkuat sistem keamanan LRT Jakarta,” ujar Hendri.
Hendri juga menambahkan bahwa sinergi dengan BNPT merupakan bagian dari persiapan untuk pengembangan layanan, termasuk penambahan lima stasiun baru dan perpanjangan jalur yang direncanakan hingga ke Stasiun Manggarai.
“Saat LRT Jakarta beroperasi secara maksimal, kami harus sudah siap sepenuhnya. Kerja sama ini menjadi momentum yang sangat tepat untuk melakukan berbagai persiapan,” tambahnya.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman antara PT LRT Jakarta dan BNPT meliputi: Pelaksanaan asesmen dan evaluasi terhadap potensi serangan terorisme; Deteksi dini terhadap penyebaran paham radikalisme dan terorisme di lingkungan pegawai; Pertukaran data dan/atau informasi terkait kegiatan penanggulangan terorisme;Pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang transportasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana terorisme; serta kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.