Mantan Mendikbudristek didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan. Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.
“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan. Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.
“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Jaksa mengatakan pengadaan ini juga dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.







