Eks Mendikbudristek mengaku mengalami empat kali reinfeksi luka. Nadiem mengaku masih membutuhkan perawatan, tapi tetap akan menghadapi sidang hari ini.
“Kami tanyakan kepada Terdakwa, gimana kondisi kesehatan hari ini?” tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Terima kasih, Yang Mulia. Memang kondisi kesehatan saya pada saat ini saya mengalami reinfeksi daripada luka saya sehingga membutuhkan perawatan dan masih membutuhkan perawatan,” jawab Nadiem.
Nadiem mengaku siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Dia mengatakan reinfeksi yang ia alami terjadi karena kurangnya kondisi higienis di dalam rutan.
“Namun saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun mungkin setelahnya saya masih membutuhkan perawatan untuk memastikan pemulihan. Dokternya pun bilang reinfeksi ini disebabkan karena kondisi yang tidak bisa dijaga higienisnya di dalam rumah tahanan. Jadi ini sudah reinfeksi keempat kali yang sudah terjadi, Yang Mulia. Demikian, terima kasih,” ujar Nadiem.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Nadiem mengatakan masih bisa menjalani persidangan hari ini. Dia mengaku ingin sidang.
“Tapi untuk mengikuti persidangan ini bisa ya?” tanya hakim.
“Bisa, Yang Mulia. Saya mau sidang,” jawab Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Nadiem mengatakan masih bisa menjalani persidangan hari ini. Dia mengaku ingin sidang.
“Tapi untuk mengikuti persidangan ini bisa ya?” tanya hakim.
“Bisa, Yang Mulia. Saya mau sidang,” jawab Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
