mengapresiasi langkah pemerintah yang memindahkan 1.300 narapidana high risk wilayah Kepulauan Riau dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Dewi menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memitigasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Langkah pemindahan ini bukan sekadar rotasi biasa, melainkan bagian dari sebuah strategi besar untuk melumpuhkan pusat kendali kejahatan. Kita tahu bahwa banyak Lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas dan memiliki tingkat keamanan yang beragam,” kata Dewi kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
“Dengan memusatkan mereka yang paling berisiko di Nusakambangan, kita tidak hanya mengisolasi ancaman, tetapi juga memberikan ruang bagi lapas lain untuk menjalankan program pembinaan secara lebih efektif bagi narapidana dengan risiko lebih rendah,” sambung Dewi.
Dewi menilai konsentrasi narapidana berisiko tinggi dalam satu lokasi dengan sistem keamanan super maksimum merupakan suatu keharusan. Menurut dia, kebijakan ini efektif untuk memutus mata rantai komunikasi dan koordinasi para pelaku kejahatan yang kerap masih mengendalikan jaringannya dari balik jeruji besi.
Selain itu, menurut dia, pemindahan serentak ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dia pun menekankan pentingnya pengawasan berlapis dan penerapan teknologi keamanan canggih di Nusakambangan untuk memastikan tak ada celah bagi narapidana untuk kembali beroperasi.
Lebih lanjut, Dewi mendorong Ditjenpas untuk terus melakukan evaluasi dan pemetaan risiko secara berkala di semua lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Dia berharap langkah ini dapat menciptakan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola sistem pemasyarakatan nasional secara menyeluruh.
“Kami di Komisi XIII akan terus mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan ini. Ini adalah komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan terorganisir,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 57 narapidana high risk wilayah Kepulauan Riau dipindahkan ke Lapas Super-maximum Security Nusakambangan. Hal itu dilakukan sebagai akibat dari tindakan pelanggaran yang mereka lakukan.
“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan (narapidana) high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan, untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan supermaksimum,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (23/8).
Lihat juga Video ‘info-info Penangkapan Napi yang Kabur dari Rutan Sinjai Sulsel’:
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.