Nomor induk kependudukan (NIK) berfungsi sebagai nomor identitas penduduk yang terlampir dalam kartu tanda penduduk (KTP). terdiri dari 16 digit angka yang dijadikan sebagai sumber utama data pribadi.
Lalu, bisakah NIK KTP berubah? Berikut penjelasan resmi dari Dukcapil Kemendagri.
NIK adalah nomor unik yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa diubah, meski ada perubahan biodata, seperti tanggal lahir atau pindah domisili. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007, NIK tetap sama sejak pertama kali didaftarkan. Jadi, tidak perlu mengajukan perubahan NIK.
Menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Dalam Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Seperti kita ketahui, NIK terdiri dari 16 digit kode unik, misalnya 1234567890123456. Menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut arti 16 digit NIK KTP.
NIK KTP: 1234567890123456
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang kode digit NIK KTP.
Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki tujuh kanal resmi yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan NIK KTP. Ini daftarnya.
Pengecekan NIK KTP juga bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil) terdekat sesuai domisili.