lolos seleksi hakim agung. Ghufron dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Dilihat infocom, Selasa (15/4/2025), pengumuman itu disampaikan Komisi Yudisial (KY) yang tertuang dalam Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025. Ada 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos dalam seleksi.
“Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi,” tulis KY.
Nurul Ghufron menjadi satu dari 69 calon hakim yang lolos seleksi hakim agung. Ghufron mendaftar hakim agung kamar pidana.
” Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” bunyi pengumuman tersebut.
Seperti diketahui, Ghufron merupakan mantan pimpinan KPK. Namanya pernah menghebohkan publik beberapa waktu lalu saat dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang ke Ghufron.
“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK. Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.
Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.
Simak juga Video ‘Daftar 20 Nama Capim KPK yang Lolos Profile Assessment’: