Operasi Penertiban Angkot Tak Tertib di Kota Bogor

Posted on

menggelar operasi terhadap unit angkutan kota (angkot). Operasi digelar untuk menjaring angkot yang tidak tertib administrasi di Jalan Ir. H. Juan da.

Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, lebih dari 10 angkot ditindak. Penindakan dilakukan lantaran pengemudi tak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan seperti KIR, STNK, hingga SIM.

“Dalam satu bulan ini sudah tiga kali kami melakukan penindakan dan penertiban. Hari ini ada beberapa angkot yang surat-suratnya sudah habis masa berlaku bahkan kondisinya sudah usang,” kata Jenal dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Untuk sementara, angkot yang terjaring razia ditahan. Kemudian untuk pengemudinya, Jenal mengatakan agar melaporkan ke badan hukum koperasinya.

“Mobilnya kami tahan dan sopirnya kami arahkan untuk melaporkan badan hukum koperasinya agar mengurus ke kantor Dishub,” ucapnya.

Selama penindakan, para pengemudi angkot mengakui kesalahannya. Angkot yang bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya, langsung melanjutkan perjalanan.

“Operasi ini sangat efektif. Kita tidak hanya menertibkan angkot, tapi juga meyakinkan penumpang agar merasa aman. Saya pastikan dan tegaskan ini efektif,” imbuhnya.

Jenal juga menegaskan agar pengemudi tertib lalu lintas. Seperti mengetem sembarangan, kecuali untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dengan cepat.

“Operasi ini juga berkaitan dengan langkah Pemkot Bogor dalam mereduksi jumlah angkot. Sejauh ini, dari hasil reduksi yang sudah dilakukan, dari total 3.412 angkot, kini sudah berkurang menjadi 2.793 kendaraan,” pungkasnya.

Lihat juga Video ‘Sejumlah Angkot Masih Beroperasi di Jalur Puncak Usai Dilarang Gubernur’: