Panduan Lengkap Membuat Perjanjian Perkawinan di Indonesia

Posted on

merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat antara calon suami istri untuk mengatur hal-hal dalam perkawinan, terutama soal harta kekayaan. Perjanjian perkawinan bisa juga disebut dengan .

Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian perkawinan? Simak ulasan di bawah ini.

Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 98 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, perjanjian perkawinan dapat dibuat secara tertulis atas kesepakatan kedua pihak dan disahkan oleh petugas Dinas Dukcapil. Dikutip dari laman Instagram Dukcapil Jakarta, perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu-waktu berikut:

Berikut ini syarat dokumen untuk membuat perjanjian perkawinan.

Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau pada waktu dilangsungkan perkawinan, dapat dicatatkan bersamaan dengan pencatatan perkawinan. Jika perjanjian perkawinan dibuat selama dalam ikatan perkawinan, dapat melampirkan Surat Pernyataan Kedua Pasangan.

Permohonan perjanjian perkawinan dapat diajukan melalui:

Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH, dengan melampirkan:

*Catatan:

Simak juga Video: MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama atau Kepercayaan

Syarat Membuat Perjanjian Perkawinan

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan

Syarat Administrasi Daftar Nikah Tahun 2025