Pengadilan militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum bernama Sertu Riza Pahlivi dalam kasus hingga tewas kepada siswa SMP berinisial MHS (15). Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto buka suara atas putusan tersebut.
“Saya pelajari dulu ya, karena kan itu bukan bidang saya lagi. Makanya saya terus terang tidak bisa menjawab tentang ringan atau beratnya hukuman karena memang itu sudah bukan tanggungjawab kami lagi,” kata Rio dilansir infosumut, Selasa (21/10/2025).
Rio menyebut jika ada anggota yang melakukan pelanggaran maka akan diproses oleh pihaknya. Lalu, kata Rio, bagi personel TNI yang melakukan tindakan pidana maka penanganan kasusnya akan diserahkan ke polisi militer.
“Kami hanya pada saat anggota melanggar, maka kita akan proses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kalau memang hukuman disiplin, kita disiplin, kalau dia pidana kita lanjutkan ke polisi militer, oditur militer dan pengadilan militer,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi memvonis terdakwa Sertu Riza 10 bulan penjara.
“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).
Baca berita lengkapnya di .