Pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, , diduga menjadi korban majikannya. Aksi pelaku bahkan direkam oleh istrinya.
Dilansir , Minggu (4/12/2026), pendamping korban, Alita Karen mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Barombong pada 1-2 Januari 2026. Korban sempat disekap oleh istri pelaku dan dipaksa berhubungan badan.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita Karen kepada wartawan saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026) dini hari.
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel ini mengungkap korban disekap hingga diperkosa sebanyak 2 kali di kamar pelaku. Aksi pelaku memerkosa korban bahkan sengaja direkam oleh istri pelaku.
“Dua kali itu, pada saat yang pertama itu handphone masih disembunyikan dalam lemari, tapi dalam kondisi merekam. Kemudian yang kedua itu, istri pelaku langsung merekam. Jadi proses persetubuhan itu direkam langsung jadi ada 2 kali,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar Ita Isdiana Anwar mengaku telah mendampingi korban. Saat ini pihaknya masih melakukan asesmen terhadap korban.
“Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara asesmen,” kata Ita.
Baca berita selengkapnya .







