Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen menutup kebocoran sumber daya alam, memberantas praktik ilegal, serta menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai haluan ekonomi nasional dalam penutupan Sidang Kabinet Paripurna.
Agus menilai pernyataan Prabowo menunjukkan sikap tegas negara dalam menghadapi pembalakan liar, pertambangan ilegal, hingga penyelundupan. Mereka adalah kaum serakahnomics yang selama ini merugikan perekonomian.
“Penegasan Presiden sangat jelas: sumber daya alam tidak boleh terus bocor dan dinikmati segelintir pihak. Negara harus hadir dan berani menindak siapa pun, termasuk aparat dan pejabat yang melindungi praktik ilegal,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, ia juga mendukung arahan Prabowo kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas oknum aparat yang terlibat atau membekingi penyelundupan dan kejahatan ekonomi.
Menurut Agus, sikap Prabowo yang tidak ragu mengakui kelemahan pemerintah sekaligus menunjukkan tekad untuk membenahinya merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola negara.
“Ini adalah bentuk kepemimpinan yang berani. Mengakui kelemahan bukan tanda kalah, tetapi tanda keseriusan untuk memperbaiki dan menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Agus menegaskan pentingnya keberanian pemerintah untuk mengevaluasi dan mengubah regulasi yang justru menghambat kesejahteraan rakyat. Ia sejalan dengan pernyataan Prabowo bahwa peraturan tidak boleh menjadi penghalang kerja negara dalam mewujudkan kemakmuran.
“Peraturan dibuat oleh manusia dan harus berpihak pada bangsa dan rakyat. Jika bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33, maka peraturan itu wajib diubah atau ditinggalkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Agus juga menekankan bahwa sistem ekonomi Indonesia tidak boleh dikuasai korporasi. Menurutnya, dunia usaha memang dibutuhkan, namun tidak boleh mengatur atau mengalahkan negara.
“Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata dia.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mencabut dan mengambil alih kembali jutaan hektare konsesi yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, serta kebijakan moratorium penerbitan izin kehutanan dan pertambangan.
“Langkah ini menunjukkan negara tidak ragu melindungi kepentingan nasional. Jika konsesi disalahgunakan dan keuntungannya dibawa ke luar negeri, itu adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap negara,” ujarnya.
Dengan demikian, dia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergotong royong mewujudkan keadilan dan kemakmuran bersama.
“Tidak boleh segelintir orang menikmati kekayaan Indonesia sementara rakyat masih hidup dalam kesulitan. Haluan kita harus jelas, kembali dan setia pada Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.







