Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di , Jawa Timur, terkait penjual senjata api (senpi) rakitan. Senpi jenis revolver dengan 13 butir peluru disita petugas.
Dilansir infoJatim, Selasa (11/11/2025), polisi awalnya menangkap perempuan inisial MWW yang hendak menjual revolver rakitan itu. Dari penangkapan MWW, polisi menangkap suaminya inisil GY di Depok.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat bahwa ada warga yang memiliki senjata api tanpa izin. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji.
Ari mengatakan MWW mengaku akan menjual senpi rakitan itu seharga Rp 4,5 juta. Uang itu rencananya akan dipakai untuk kebutuhan harian keluarganya.
“Pelaku ini berniat menjual senjata api itu dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjut Ari.
Usut punya usut, revolver rakitan yang akan dijual MWW ternyata milik suaminya, GY. Senpi itu didapat GY usai membelinya dari seorang warga Ngawi.
Baca selengkapnya di







